PMII Lampung Geruduk Pemprov Lampung, Bawa Tujuh Gugatan untuk Pemerintah

SUARAREPUBLIK, Bandar Lampung – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lampung menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Provinsi Lampung, Senin (29/6/2026). Dalam aksinya, para demonstran membawa 3 keranda mayat bertuliskan Rezim 08 Kabinet Merat Putih, Prabowo, dan Gibran, sebagai simbol kritik terhadap pemerintahan.

Dalam aksi bertajuk Pitu Gugatan Anjak Gerbang Sumatra atau tujuh gugatan dari Gerbang Sumatra ini, para massa mendesak evaluasi total terhadap kabinet merah putih serta menyampaikan tujuh tuntutan yang menyoroti berbagai persoalan strategis, mulai dari kebijakan ekonomi, reformasi hukum, pendidikan, agraria, pengelolaan sumber daya alam, hingga pembangunan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah Provinsi Lampung.

Dalam orasinya, Ketua PKC PMII Lampung, Yusuf Kurniawan mengatakan bahwa aksi tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa terhadap jalannya pemerintahan.

“Ini adalah wujud nyata dari fungsi kontrol sosial mahasiswa untuk memastikan bahwa jalannya pemerintahan tetap berpihak pada kepentingan rakyat. Aksi ini bisa menjadi pengingat sekaligus pengawal agar pemerintah tidak melenceng dari amanah rakyat,” katanya saat orasi.

Meski sempat bersitegang karena keinginan untuk berdialog langsung dengan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal tidak terpenuhi. Akhirnya, massa aksi bersedia berdialog dengan Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, Sekretaris Daerah Lampung Marindo Kurniawan serta sejumlah anggota DPRD Provinsi Lampung untuk melakukan dialog dan menyerahkan dokumen tuntutan.

PMII Lampung menyampaikan tujuh tuntutan, yaitu Evaluasi Kebijakan Ekonomi dan Anggaran Reformasi Hukum, Kebebasan Berpendapat, dan Demokrasi Prioritas Anggaran Pendidikan Reformasi Agraria​​​​​​​Perbaikan Tata Kelola Fiskal Daerah​​​​​​​​​​​​​​Penegakan Hukum di Sektor Energi, Sumber Daya Alam, dan Mineral​​​​​​​Transparansi Pembangunan serta Penuntasan Proyek-Proyek Mangkrak di Provinsi Lampung.

Selain tujuh tuntutan tersebut, PMII Lampung juga mengajukan satu tuntutan tambahan, yakni mendesak DPRD provinsi Lampung bersama Pemerintah Provinsi Lampung untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU) yang melibatkan seluruh komisi DPRD bersama TNI Lampung untuk membahas secara menyeluruh seluruh poin tuntutan yang disampaikan.

Permintaan tersebut disepakati dalam pertemuan dan dituangkan dalam dokumen yang ditandatangani oleh para pihak yang hadir. PMII Lampung juga mendesak kesepakatan tersebut harus direalisasikan dalam waktu 2×24 jam sejak penandatanganan. (qd)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page