Pemprov Lampung Perkuat Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, Konflik Lahan Jadi Perhatian

SUARAREPUBLIK, Bandar lampung — Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat mekanisme pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Langkah ini berjalan beriringan dengan upaya penanganan persoalan pertanahan dan konflik lahan yang berkembang di masyarakat.

Hal tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi dan Fasilitasi Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan serta Tim Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Kamis (1/10/2026).

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mengatakan rapat tersebut menjadi tindak lanjut pembentukan tim pembinaan dan pengawasan pengakuan serta perlindungan masyarakat hukum adat.

Pembentukan tim itu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/513/B.01/HK/2026 yang ditandatangani pada 14 September 2026.

“Ini merupakan rapat perdana bagi tim dalam rangka menindaklanjuti pelaksanaan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Provinsi Lampung,” ujar Marindo.

Menurutnya, proses tersebut tidak hanya melibatkan pemerintah dan instansi vertikal. Tokoh masyarakat, tokoh adat, akademisi hingga Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) turut dilibatkan.

Pelibatan berbagai unsur dinilai penting untuk memastikan proses pengakuan masyarakat hukum adat memiliki dasar yang kuat dan tidak mengabaikan kondisi sosial maupun sejarah masyarakat setempat.

“Pemerintah bersama dengan masyarakat tentunya harus bisa mendapatkan titik temu dalam rangka menyelesaikan masalah-masalah dan pengakuan tentang masyarakat hukum adat,” katanya.

Marindo menegaskan, Pemprov Lampung menggunakan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 sebagai salah satu dasar dalam proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Namun, proses tersebut tidak berhenti pada persoalan administratif. Aspek kekayaan intelektual, seni dan budaya, hingga batas wilayah serta lahan masyarakat adat juga menjadi perhatian.

Khusus persoalan wilayah dan lahan, proses validasi dan verifikasi akan dilakukan terlebih dahulu di tingkat kabupaten/kota sebelum masuk ke tahapan berikutnya.

“Terlebih dahulu dilakukan validasi dan verifikasi di tingkat kabupaten dan kota. Tim validasi dan verifikasi insyaallah telah dibentuk di tingkat kabupaten/kota,” jelasnya.

Pemprov Lampung juga membuka ruang keterlibatan tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan akademisi dalam proses tersebut. Perguruan tinggi dapat berkontribusi melalui lembaga kajian atau pusat studi yang memiliki kompetensi di bidang hukum, sosial, budaya, masyarakat adat maupun pertanahan.

Di sisi lain, persoalan konflik lahan juga menjadi bagian dari pembahasan. Marindo menyebut pembentukan tim penyelesaian masalah pertanahan tidak terlepas dari berbagai aktivitas dan konflik pertanahan yang muncul di tengah masyarakat.

Pemprov Lampung juga akan melihat kesinambungan tugas tim tersebut dengan perkembangan kebijakan nasional terkait reforma agraria.

“Karena tim ini sudah terbentuk, dalam rangka memenuhi keinginan masyarakat juga menyelesaikan permasalahan tanah dan konflik lahan, maka tim ini hari ini juga kita laksanakan rapat,” ujarnya.

Marindo menekankan, karakter masyarakat adat Lampung memiliki kekhasan tersendiri sehingga penyelesaiannya tidak bisa semata-mata menggunakan pendekatan administratif.

“Lampung tentunya berbeda dengan daerah lain. Oleh karenanya kita akan mendengarkan semua dan memastikan proses penyelesaian masalah pengakuan masyarakat hukum adat ini harus sama-sama satu visi,” katanya.

Pemprov Lampung, lanjut Marindo, tetap menjadikan regulasi sebagai pijakan, namun tetap mempertimbangkan kearifan lokal dan sejarah masyarakat adat Lampung.

“Kita menggunakan pendekatan Permendagri 52 Tahun 2014, walaupun tidak dengan kacamata kuda, tetapi juga dengan memperhatikan kearifan lokal dan historikal masyarakat adat di wilayah Provinsi Lampung,” pungkasnya. ()

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page