Beranda / Bandar Lampung / MTM Soroti Pembangunan Gedung Forensik RSUDAM, Ada Dugaan Korupsi?

MTM Soroti Pembangunan Gedung Forensik RSUDAM, Ada Dugaan Korupsi?

SUARAREPUBLIK.Co, Bandar Lampung — Ketua Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi Lampung, Ashari Hermansyah, menilai pembangunan Gedung Forensik Rumah Sakit Abdul Moeloek (RSUDAM) Tahun Anggaran 2025 dengan nilai lebih dari Rp10 miliar yang dilaksanakan oleh CV. Mandiri Berlian terindikasi mengandung dugaan korupsi. Hal itu ia sampaikan kepada media pada Selasa (25/11/2025).

Ashari mengatakan, Direktur RS Abdul Moeloek selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) harus ikut bertanggung jawab atas hasil survei dan investigasi yang dilakukan lembaganya. “Karena ini adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan. Jadi bila terdapat potensi-potensi kerugian negara meskipun bernilai satu rupiah harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” terang Ashari.

Ia menilai penyebab utama dugaan korupsi terletak pada kurangnya pengawasan internal sebagai upaya pencegahan penyimpangan atau kecurangan, atau bahkan adanya dugaan mens rea. Hal tersebut membuat beberapa poin pekerjaan dinilai tidak sesuai spesifikasi, yang dapat menyebabkan potensi kerugian negara.

Secara teknis, kata Ashari, pelanggaran terletak pada pemasangan tulangan pembesian seperti sengkang, sloof, foot plat, kolom, plat lantai dan balok. Ia mencontohkan: satu batang besi polos ukuran 10 mm sepanjang 12 meter dengan harga Rp81 ribu per batang, namun hasil investigasi menunjukkan yang dipasang adalah besi 8 mm seharga Rp45 ribu. “Berarti terdapat selisih harga sebesar Rp36 ribu. Jika kebutuhan pembesian memerlukan minimal 1.000 batang, sudah berapa negara dirugikan, dan belum lagi kebutuhan pembesian lainnya,” tegasnya.

Ashari menambahkan, pihaknya sengaja mempublikasikan persoalan ini agar masyarakat mengetahui. Namun sebelumnya, MTM telah menyampaikan hasil survei, investigasi, dan konfirmasi kepada pihak RSUDAM dan telah bertemu langsung dengan Direktur RSUDAM, dr. Imam Ghozali, Sp.An.KMN., M.Kes. pada Rabu, 19 November 2025. “Pada pertemuan tersebut MTM menginginkan semua hasil investigasi yang telah disampaikan untuk diberikan jawaban klarifikasi,” tandasnya.

Dalam pertemuan itu, Direktur RSUDAM disebut menyampaikan bahwa ia akan segera berkoordinasi dengan tim teknik dan bagian hukum untuk memberikan jawaban klarifikasi secepatnya. “Dan semua akan dijawab,” ucap Imam.

Namun, MTM menyayangkan jawaban klarifikasi yang akhirnya diberikan pihak RSUDAM melalui advokat dan konsultan hukumnya pada Selasa (25/11), dengan surat bernomor 69/RND-ST/XI/2025 perihal Tanggapan Atas Surat Penyampaian Konfirmasi Dugaan Korupsi, tertanggal 21 November 2025. Ashari menyebut jawaban tersebut tidak selaras dengan pertanyaan yang diajukan terkait spesifikasi pekerjaan.

Dalam surat tersebut, pihak RSUDAM menjawab dengan empat poin, antara lain:

  1. Mereka menghargai partisipasi dan kontrol sosial dari masyarakat dan LSM, namun menekankan pentingnya penyampaian informasi yang berimbang dan berbasis data valid agar tidak menimbulkan persepsi menyesatkan.

  2. Proyek pembangunan gedung forensik masih dalam proses pengerjaan, sehingga item-item yang disebut MTM belum masuk tahap pemeriksaan akhir.

  3. Seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan telah dilakukan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa, yakni Perpres No. 46 Tahun 2025.

  4. Pelaksanaan proyek didampingi konsultan teknik, Universitas Bandar Lampung, BPKP, serta pendampingan Kejaksaan melalui MoU untuk memastikan tata kelola yang baik.

Menanggapi poin tersebut, Ashari menyatakan bahwa jawaban pada poin 1 sangat jauh dari substansi yang disampaikan MTM. Ia menegaskan bahwa MTM bekerja profesional dan telah memiliki alat bukti permulaan seperti gambar kerja, spesifikasi teknis, foto, video, dan penilaian realisasi pekerjaan. “Semua jawaban klarifikasi yang disampaikan pihak rumah sakit sangat berbeda. Seperti pada poin 4, apakah masyarakat tidak bisa memberikan penilaian?” ujarnya.

Ashari menjelaskan, peran serta masyarakat dalam pengawasan sudah diatur dalam PP No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pemberantasan Korupsi. Selain itu, diperkuat dengan UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik serta UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Jadi yang namanya uang rakyat, siapapun boleh melakukan pengawasan, terkecuali itu pekerjaan pribadi,” tegasnya.

MTM meminta BPK RI Perwakilan Lampung melakukan audit terhadap pembangunan gedung forensik tersebut. Selain itu, mereka meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi dalam proyek ini. “Jika dibutuhkan data-data hasil investigasi, MTM akan segera melengkapi sebagai bukti permulaan,” tutup Ashari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page