SUARAREPUBLIK, Lampung Tengah – Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menggelar penyuluhan hukum bertema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi” di Kabupaten Lampung Tengah, Kamis (27/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Sesat Agung Nuwo Balak tersebut menjadi bagian dari upaya preventif Kejaksaan untuk memperkuat pemahaman dan kesadaran hukum, sekaligus mendorong terciptanya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Sekitar 300 peserta mengikuti kegiatan tersebut. Mereka terdiri dari jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, kepala perangkat daerah, camat, kepala kampung/lurah, aparatur pemerintahan, Srikandi Jaga Desa, guru, Petani Mitra Adhyaksa, UMKM Mitra Adhyaksa, serta sejumlah unsur masyarakat lainnya.
Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Puspenkum Kejagung RI, Dr. Aliansyah, S.H., M.H., menegaskan pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan. Upaya pencegahan harus diperkuat sejak awal melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.
Menurutnya, pencegahan tersebut antara lain dilakukan dengan memastikan proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa, hingga pelaksanaan program berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
“Pencegahan itu salah satunya kita melakukan perbaikan tentang tata kelola pemerintahan, mulai dari penganggaran, mulai dari pengadaan barang dan jasa, agar dilakukan secara transparan,” ujar Aliansyah.
Ia mengatakan penyuluhan hukum tidak sekadar memberikan pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi sarana membangun budaya hukum dan meningkatkan kesadaran aparatur maupun masyarakat untuk mengenali potensi risiko hukum sejak dini.
Aliansyah berharap kegiatan penyuluhan hukum dapat terus dilakukan sebagai langkah preventif sebelum terjadinya tindak pidana korupsi.
“Mudah-mudahan penyuluhan-penyuluhan hukum ini dapat berjalan, karena ini merupakan langkah yang strategis dalam upaya preventif, pencegahan sebelum terjadinya tindak pidana korupsi, dan kejadian-kejadian serupa tidak terulang,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Dr. Rita Susanti, S.H., M.H., menegaskan setiap laporan dan pengaduan masyarakat (Lapdu) yang diterima Kejaksaan akan terlebih dahulu ditelaah dan diverifikasi berdasarkan fakta, data, serta ketentuan hukum.
Menurut Rita, penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan proporsional. Kejaksaan tidak semata-mata mengedepankan tindakan represif, tetapi harus melihat terlebih dahulu konteks perbuatan, ada atau tidaknya unsur melawan hukum, serta nilai kerugian yang ditimbulkan.
“Tidak hanya melulu represif yang kita lakukan, tapi kita benar-benar melihat konteks perbuatan melawan hukumnya ada atau tidak, dan nilai kerugiannya,” ujar Rita.
Ia menekankan, pelaksanaan penegakan hukum harus tetap berorientasi pada kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
“Kita tidak bicara ke belakang, tapi bagaimana kita menatap ke depan,” tegasnya.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, Rita mendorong agar pemahaman hukum menjadi bagian dari cara berpikir setiap pejabat dan aparatur dalam menjalankan tugas serta menggunakan kewenangan.
Kejari Lampung Tengah juga terus membangun komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing, termasuk melalui bidang Intelijen serta Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum dan SOP yang berlaku.
“Kenali hukum, pahami kewenangan, dan jalankan dengan integritas. Karena hukum bukan hanya tentang kepastian, tetapi juga tentang keadilan dan kemanfaatan,” kata Rita.
Plt. Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, S.E., M.Sos., mengapresiasi pelaksanaan penyuluhan hukum yang digelar Kejagung bersama Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.
Menurut Komang, pemahaman terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan sangat penting bagi aparatur pemerintahan agar dapat menjalankan tugas, menggunakan kewenangan, dan mengambil keputusan sesuai ketentuan.
“Kami atas nama Pemerintah Daerah memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri yang telah melakukan sosialisasi tentang pemahaman para pejabat tentang ilmu hukum dan juga undang-undang yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi,” ujar Komang.
Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terus diperkuat untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Penyuluhan hukum tersebut diharapkan menjadi momentum memperkuat budaya hukum sekaligus membangun kesadaran bersama bahwa pencegahan korupsi harus dilakukan sebelum pelanggaran terjadi, melalui pemahaman aturan, integritas, transparansi, serta penggunaan kewenangan secara bertanggung jawab.
Dengan langkah preventif dan penguatan sinergi tersebut, Kejaksaan bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah mendorong terwujudnya pemerintahan yang taat hukum, profesional, transparan, dan akuntabel. (Ela)










