SUARAREPUBLIK, Bandar Lampung — Wakil Wali Kota Bandar Lampung Deddy Amarullah membacakan jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandar Lampung.
Jawaban tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat I DPRD Kota Bandar Lampung di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Kamis (17/9/2026).
Dalam sidang itu, Deddy menyampaikan tanggapan pemerintah kota terhadap sejumlah masukan, saran dan pertanyaan yang sebelumnya disampaikan masing-masing fraksi terkait rancangan APBD.
Penyampaian jawaban Wali Kota menjadi bagian dari tahapan pembahasan Ranperda APBD sebelum proses pembahasan dilanjutkan antara pemerintah daerah dan DPRD.
Pemkot Bandar Lampung menyatakan masukan dari fraksi-fraksi DPRD menjadi bahan dalam penyempurnaan rancangan kebijakan anggaran. Pembahasan diarahkan agar rencana pendapatan dan belanja daerah dapat disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah kota juga menekankan proses pembahasan anggaran dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Sidang paripurna tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kota Bandar Lampung serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.
Setelah penyampaian jawaban Wali Kota, pembahasan Ranperda APBD berlanjut ke tahapan berikutnya hingga nantinya ditetapkan menjadi APBD Kota Bandar Lampung.













