Bangun Gedung RUPBASAN, Kejari Apresiasi Hibah Tanah dari Pemkot Bandar Lampung

SUARAREPUBLIK, Bandar Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung mengapresiasi dukungan Pemerintah Kota Bandar Lampung berupa hibah tanah yang diperuntukkan bagi pembangunan Gedung Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) di Jalan Emir M. Noor, Kecamatan Teluk Betung Selatan.

Apresiasi tersebut disampaikan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Lampung, Bapak Tjakra Suyana Eka Putra, S.H., M.H., saat membuka dan meresmikan acara Peletakan Batu Pertama Gedung RUPBASAN secara simbolis pada Rabu (16/9/2026). Acara ini turut dihadiri oleh Wali Kota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana beserta jajaran Forkopimda Kota Bandar Lampung.

Dalam sambutannya, Wakajati Lampung Tjakra Suyana Eka Putra menegaskan bahwa pembangunan ini bukan sekadar fisik semata, melainkan simbol komitmen dalam memperkuat sistem hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

“Pembangunan gedung ini dilakukan untuk memastikan barang sitaan yang dikelola terhindar dari penyalahgunaan dan masih memiliki nilai guna,” tegas Wakajati.

Atas kontribusi hibah tanah dari Pemkot Bandar Lampung untuk mewujudkan fasilitas tersebut, pihak Kejaksaan memberikan penghargaan tinggi. Wali Kota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana pun berharap pembangunan Gedung RUPBASAN dapat berjalan lancar dan cepat.

“Mudah-mudahan pembangunannya lancar dan cepat. Harapannya agar bangunan ini dapat menampung barang sitaan yang ada di Bandar Lampung agar bisa terjaga,” ujar Eva Dwiana.

Ia juga berharap sinergi antara Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan Kejaksaan dan seluruh Forkopimda terus terjalin kuat dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta pembangunan di Kota Bandar Lampung. ()

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page