SUARAREPUBLIK, Lampung Tengah — Dugaan pencemaran lingkungan pada lahan perkebunan warga lagi-lagi muncul di Lampung Tengah. Kali ini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Muda Indonesia (BASMI) resmi melaporkan PT Min Gok Indonesia ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Tengah.
Laporan tersebut dilayangkan setelah serangkaian mediasi dan konfirmasi yang dilakukan LSM bersama masyarakat terdampak tidak membuahkan hasil. Hingga kini, pihak perusahaan dinilai belum memberikan respons maupun solusi yang jelas terhadap persoalan yang dikeluhkan warga.
Ketua LSM BASMI Abdul Razak mengatakan, dugaan pencemaran limbah perusahaan telah berdampak pada lahan perkebunan masyarakat di sekitar perusahaan dan memicu keresahan warga.
“Kami meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Tengah segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan langsung. Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka harus segera ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Abdul Razak, Senin (23/2/2026).
Selain pemeriksaan lapangan, LSM BASMI juga berharap Bidang Pengawasan DLH Lampung Tengah yang dipimpin Kabid Pengawasan Ema Yati dapat segera memanggil pihak perusahaan untuk memfasilitasi pertemuan dengan masyarakat terdampak. Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar di tengah masyarakat.
LSM BASMI juga meminta perusahaan melakukan perbaikan sistem pengelolaan limbah agar tidak kembali mencemari lingkungan dan merugikan warga sekitar.
Abdul Razak menegaskan, apabila persoalan ini tidak segera mendapatkan penyelesaian dari pihak terkait, LSM BASMI bersama masyarakat akan mengambil langkah lanjutan.
“Kami berharap masalah ini segera diselesaikan oleh DLH Lampung Tengah. Namun jika tidak ada penyelesaian, masyarakat bersama LSM BASMI siap menggelar aksi sebagai bentuk tuntutan,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Lampung Tengah Ema Yati, mewakili Kepala Dinas DLH Edi Supena, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan tertulis dari LSM BASMI.
“Mewakili Pak Kadis yang berhalangan hadir, saya akan meneruskan laporan tertulis tersebut kepada Kepala Dinas DLH. Selanjutnya menunggu petunjuk dari Kadis apakah langkah yang akan diambil berupa pemanggilan pihak perusahaan atau langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan,” jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Min Gok Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan pencemaran tersebut. (Ella)
editor: qd










