Beranda / Lampung / Dedy Hermawan: Hibah Kepada Kejaksaan Sah, Tapi Belum Menjawab Prioritas Pembangunan Lampung

Dedy Hermawan: Hibah Kepada Kejaksaan Sah, Tapi Belum Menjawab Prioritas Pembangunan Lampung

SUARAREPUBLIK, Bandar Lampung – Kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemkot Bandar Lampung mengalokasikan hibah kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) total Rp 95 miliar dinilai sah secara hukum. Namun, di tengah masih tingginya angka kemiskinan, kebutuhan lapangan kerja, serta persoalan infrastruktur, kebijakan tersebut dipandang belum mencerminkan skala prioritas pembangunan daerah.

Penilaian itu disampaikan Pengamat Kebijakan Publik, DR. Dedy Hermawan, S.Sos., M.Si. Menurutnya, secara normatif pemberian hibah tidak menyalahi aturan karena memiliki dasar hukum dalam pengelolaan keuangan daerah dan kewenangan pemerintah daerah.

“Secara normatif kebijakan hibah Rp35 miliar kepada Kejati dan Kejari tentu tidak ada yang dilanggar. Sah secara aturan keuangan dan kewenangan. Namun jika dihadapkan pada skala prioritas pembangunan Provinsi Lampung, kebijakan tersebut belum sejalan dengan kebutuhan masyarakat,” kata Dedi.

Ia menilai masih banyak persoalan yang lebih mendesak untuk mendapat perhatian anggaran pemerintah daerah, mulai dari penurunan angka kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, perbaikan jalan, jembatan, irigasi, hingga penanganan persoalan lingkungan.

Menurut Dedi, kondisi tersebut menjadi catatan penting agar pemerintah lebih selektif dalam menentukan prioritas belanja daerah. Ia mengingatkan bahwa semangat otonomi daerah mengharuskan setiap urusan pemerintahan dijalankan sesuai kewenangan masing-masing, termasuk dalam pembiayaannya.

“Bahkan pemerintah kabupaten dan kota masih membutuhkan dukungan yang lebih besar dari pemerintah pusat. Karena itu, kebijakan anggaran daerah harus benar-benar diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Dedi menegaskan, polemik hibah tersebut pada akhirnya akan diuji oleh hasil kerja pemerintah daerah. Menurutnya, Pemerintah Provinsi Lampung harus mampu membuktikan bahwa alokasi hibah itu tidak mengurangi kapasitas fiskal daerah dalam menyelesaikan persoalan publik.

“Masyarakat Lampung menunggu kerja nyata, bukan sekadar penjelasan. Jika kemiskinan menurun, lapangan kerja bertambah, infrastruktur membaik, dan pelayanan publik meningkat, maka publik akan menilai bahwa hibah tersebut memang tidak mengganggu pembangunan. Sebaliknya, jika persoalan-persoalan itu tetap belum teratasi, kebijakan ini akan terus dipertanyakan,” tegasnya. (qd/CMG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page