28 Paket PKPCK Lampung Mengumpul di Tiga Perusahaan: Ada apa di Balik Tender?

SUARAREPUBLIK, Bandar Lampung — Ada angka yang membuat proses pengadaan proyek di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 layak dicermati.

Sebanyak 28 paket pekerjaan disebut berujung pada hanya tiga perusahaan. Total nilainya mencapai sekitar Rp8,3 miliar.

Dari data yang dihimpun, CV AR J tercatat mendapatkan 8 paket dengan nilai hampir Rp5 miliar. CV BNG memperoleh 11 paket sekitar Rp1,8 miliar, sedangkan CV J_R mengantongi 9 paket dengan nilai kurang lebih Rp1,5 miliar.

Di titik ini pertanyaan mulai muncul. Bukan semata soal perusahaan mana yang menjadi pemenang, melainkan bagaimana kompetisi berlangsung hingga distribusi paket akhirnya terkonsentrasi pada tiga nama tersebut.

Pertanyaan lain yang sedap menggiurkan adalah angka penawaran. Pada sejumlah paket, harga pemenang disebut hanya berada sekitar 0,5–1 persen di bawah HPS.

Aktivis Pantau Pembangunan, Hendra, menilai kondisi itu patut dicermati karena menurutnya ruang persaingan dalam tender menjadi tanda tanya.

“Sangat tidak masuk akal. Ini indikator kuat kompetisi tidak sehat. Kalau penawarannya hanya turun sekitar 0,5 persen, patut diduga harga sudah dikondisikan sejak awal,” kata Hendra seperti dilansir Sinar Lampung.

Dari sini muncul pertanyaan yang lebih jauh: apakah seluruh peserta benar-benar bertarung menawarkan harga dan kemampuan terbaiknya, atau sejak awal sudah ada kesepahaman tertentu di antara pihak-pihak yang terlibat?

Persoalan Berlanjut ke Dokumen SBU

Tidak hanya angka penawaran yang menjadi bahan pertanyaan.

Dokumen yang ditelusuri disebut menunjukkan adanya perusahaan pemenang dengan SBU yang tercantum berlaku 2026–2029, sementara paket pekerjaan yang dimaksud merupakan pengadaan Tahun Anggaran 2025.

Informasi tersebut perlu dijelaskan secara terang, terutama mengenai dokumen yang dipakai ketika perusahaan mengikuti proses pemilihan dan status SBU pada saat tender berlangsung.

Hal lain yang tak kalah menarik adalah keberadaan perusahaan yang disebut baru berdiri pada 30 Januari 2025. SBU perusahaan tersebut baru terbit pada Mei 2025.

Meski usianya masih sangat muda, perusahaan itu disebut kemudian memperoleh sejumlah pekerjaan di lingkungan PKPCK.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana persyaratan pengalaman, kemampuan teknis, serta kualifikasi badan usaha diverifikasi sebelum perusahaan dinyatakan memenuhi syarat.

“Bagaimana mungkin perusahaan seumur jagung bisa lolos verifikasi pengalaman teknis?” ujar Hendra.

Jika 28 paket tersebut memang diperoleh melalui proses kompetitif, maka jejak prosesnya semestinya dapat menjelaskan mengapa tiga perusahaan tersebut berulang kali berada di posisi pemenang.

Yang perlu dilihat bukan hanya daftar akhir pemenang. Daftar peserta, pola penawaran, berita acara evaluasi, persyaratan pengalaman, dokumen SBU hingga kemungkinan keterkaitan antarperusahaan menjadi bagian penting untuk membaca bagaimana tender itu sesungguhnya berlangsung.

Sebab, ketika tiga perusahaan menguasai 28 paket, sementara nilai penawaran disebut sangat dekat dengan HPS dan terdapat pertanyaan mengenai kualifikasi badan usaha, publik wajar bertanya:

Apakah ini sekadar hasil kompetisi, atau ada kesepakatan tertentu yang membuat paket-paket tersebut berujung pada nama yang sama? (red/CMG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page