SUARAREPUBLIK, Bandar Lampung — DPRD Provinsi Lampung meminta aparat penegak hukum meningkatkan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal yang masih marak di Lampung. Penegakan hukum dinilai harus dilakukan secara tegas, terukur, dan menyeluruh dari hulu hingga hilir.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS, menanggapi hasil penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) sepanjang tahun 2025 yang masih menemukan tingginya peredaran rokok ilegal di Lampung.
Meski demikian, Budiman mengapresiasi kinerja Bea Cukai Sumbagbar yang berhasil membukukan penerimaan negara sebesar Rp2,53 triliun sepanjang 2025, atau melampaui target hingga 363 persen.
“Kami mengucapkan selamat atas capaian tersebut. Pajak dan cukai merupakan sumber pendanaan APBN, sehingga kinerja Bea Cukai patut diapresiasi,” ujar Budiman, Kamis (22/1/2026).
Namun, politisi Partai Demokrat itu menegaskan, capaian penerimaan negara harus diiringi dengan pengawasan dan penindakan yang konsisten terhadap peredaran rokok ilegal. Menurutnya, rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga mengancam keberlangsungan industri rokok yang legal.
“Kalau rokok ilegal terus dibiarkan, pabrik rokok berizin bisa kehilangan pasar. Dampaknya bisa meluas, termasuk berkurangnya penyerapan tenaga kerja,” tegasnya.
Budiman juga menyoroti kecenderungan masyarakat ekonomi menengah ke bawah yang memilih rokok ilegal karena harganya lebih murah. Ia menekankan bahwa alasan ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk membeli barang ilegal.
Ia bahkan mengajak masyarakat untuk mulai mengurangi, bahkan menghentikan kebiasaan merokok demi kesehatan dan kesejahteraan keluarga.
“Daripada membeli rokok ilegal, lebih baik uangnya digunakan untuk kebutuhan anak dan istri. Selain berdampak buruk bagi kesehatan, merokok juga menguras pengeluaran rumah tangga,” katanya.
Lebih lanjut, Budiman meminta aparat penegak hukum dan petugas Bea Cukai bertindak tanpa kompromi di lapangan. Ia menekankan pentingnya memutus mata rantai distribusi rokok ilegal sejak dari pintu masuk hingga ke tingkat konsumen.
“Penindakan harus dilakukan dari hulu ke hilir. Jika ditemukan, langsung dimusnahkan. Jangan sampai sudah tertangkap tapi bisa lolos, ini perlu dievaluasi,” ujarnya.
Ia juga menyoroti sejumlah titik rawan peredaran barang ilegal, seperti Pelabuhan Bakauheni dan jalur lintas Sumatera, yang dinilai rawan dimanfaatkan sebagai jalur distribusi. Menurutnya, sinergi antara Bea Cukai, Kepolisian, dan TNI harus terus diperkuat.
Sebagai informasi, sepanjang 2025 Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) berhasil mengamankan sedikitnya 62,5 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp61,67 miliar. Selain itu, petugas juga menyita 17.416 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,54 miliar. ()










