SUARAREPUBLIK,Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung melalui Komisi V menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Selasa (20/1/2026). RDP tersebut digelar dalam rangka evaluasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2025 sekaligus membahas kesiapan kebijakan dan teknis pelaksanaan PPDB Tahun 2026.
RDP dipimpin Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Dr. Yanuar Irawan, S.E., M.M., didampingi Wakil Ketua Mardiana, S.T., M.T., dan Sekretaris Komisi Elly Wahyuni, S.E., M.M., serta dihadiri seluruh anggota Komisi V DPRD Lampung.
Hadir pada RDP, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amrico, S.STP., M.H., beserta jajaran. Dalam agenda tersebut, DPRD Lampung menyoroti sejumlah aspek penting dalam pelaksanaan PPDB, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga mekanisme seleksi peserta didik.
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan, menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap pelaksanaan PPDB guna mencegah potensi penyimpangan serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Menurutnya, fungsi pengawasan DPRD harus dijalankan sejak tahap awal agar pelaksanaan PPDB berjalan tertib dan transparan.
DPRD Provinsi Lampung menilai bahwa pelaksanaan PPDB Tahun 2025 secara umum berjalan cukup baik. Namun demikian, evaluasi menyeluruh tetap diperlukan sebagai bahan perbaikan agar pelaksanaan PPDB Tahun 2026 dapat berlangsung lebih adil dan akuntabel.
Dalam RDP tersebut, DPRD Lampung juga menyoroti masih adanya keluhan masyarakat, khususnya terkait kurangnya pemahaman terhadap mekanisme seleksi pada jalur domisili. Oleh karena itu, Disdikbud Provinsi Lampung diminta untuk meningkatkan sosialisasi PPDB kepada masyarakat agar seluruh tahapan dan ketentuan dapat dipahami secara jelas.
DPRD Lampung menegaskan bahwa apabila terdapat peserta didik dengan jarak domisili yang sama, penentuan kelulusan harus didasarkan pada nilai akademik tertinggi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk pelaksanaan PPDB Tahun 2026, sistem penerimaan peserta didik tetap menggunakan empat jalur, yaitu Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, serta Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua atau Wali.
Menutup RDP tersebut, Yanuar Irawan menegaskan bahwa DPRD Provinsi Lampung akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara berkelanjutan terhadap kinerja Disdikbud Provinsi Lampung. Hal ini dilakukan guna memastikan pelaksanaan PPDB Tahun 2026 berjalan sesuai regulasi, transparan, dan memberikan kepastian layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik di Provinsi Lampung.










