SUARAREPUBLIK, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung terus memperkuat tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang transparan, akuntabel, dan berbasis data melalui implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah Badan Usaha Milik Daerah (SIPD BUMD).
Komitmen tersebut ditunjukkan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan saat mengikuti Sosialisasi Pengisian dan Pemutakhiran Data pada SIPD BUMD secara virtual dari ruang kerjanya, Selasa (7/7/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri itu menjadi bagian dari upaya pemerintah pusat memperkuat sistem pembinaan dan pengawasan BUMD melalui pengelolaan data yang terintegrasi secara nasional.
Bagi Pemerintah Provinsi Lampung, penguatan tata kelola BUMD merupakan langkah strategis untuk meningkatkan profesionalisme perusahaan daerah sekaligus mengoptimalkan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), pelayanan publik, dan pembangunan ekonomi daerah.
Melalui partisipasi dalam sosialisasi tersebut, Pemprov Lampung menegaskan dukungannya terhadap implementasi SIPD BUMD sebagai instrumen penting dalam menghasilkan kebijakan yang lebih tepat sasaran melalui pemanfaatan data yang akurat, lengkap, dan mutakhir.
Direktur BUMD, BLUD, dan Barang Milik Daerah Kementerian Dalam Negeri, Yudia Ramli, mengatakan kegiatan tersebut menjadi momentum strategis untuk memperkuat tata kelola BUMD melalui pengelolaan data yang lebih baik.
Menurutnya, transformasi digital bukan lagi menjadi pilihan, melainkan kebutuhan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, termasuk dalam pengelolaan BUMD.
“Kualitas kebijakan tidak lagi hanya ditentukan oleh pengalaman, tetapi juga oleh kualitas data yang menjadi dasar dalam setiap proses pengambilan keputusan,” ujar Yudia.
Ia menegaskan filosofi “Good Data, Good Results” menjadi landasan penting dalam pengelolaan BUMD. Data yang berkualitas akan menghasilkan analisis yang tepat, sehingga mampu melahirkan kebijakan yang efektif.
“Dan kebijakan yang tepat akan mewujudkan BUMD yang sehat, profesional, produktif, serta mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat maupun pemerintah daerah,” katanya.
Yudia menjelaskan, SIPD BUMD tidak hanya berfungsi sebagai aplikasi pelaporan, tetapi juga menjadi fondasi dalam penyusunan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy), penguatan pembinaan dan pengawasan, penyusunan profil BUMD nasional, pengukuran kinerja secara objektif, hingga perumusan strategi pengembangan BUMD.
Melalui data yang dihimpun, pemerintah dapat mengevaluasi berbagai aspek, mulai dari profil dan jumlah BUMD, kinerja keuangan dan operasional, tata kelola perusahaan, penyertaan modal daerah, kontribusi terhadap PAD, kualitas pelayanan publik, hingga tingkat kesehatan dan keberlanjutan usaha BUMD.
Ke depan, data SIPD BUMD diharapkan menjadi dasar penyusunan kebijakan nasional, evaluasi kinerja BUMD, penyusunan rekomendasi pembinaan, pemetaan kebutuhan penguatan kapasitas, serta perencanaan transformasi BUMD agar mampu menjawab tantangan ekonomi digital, transisi energi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Marilah kita bersama-sama mewujudkan ekosistem data BUMD yang berkualitas sehingga mampu menghadirkan kebijakan yang semakin tepat sasaran, memperkuat kinerja BUMD, meningkatkan kontribusi terhadap PAD, serta pada akhirnya mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (*)










