Pemkot Meminta Ritel Periksa Izin Edar dan Siap Menarik Produk yang Tidak Penuhi Ketentuan
SUARAREPUBLIK, Bandar Lampung — Pemerintah Kota Bandar Lampung mulai menelusuri peredaran beras fortifikasi di pasar tradisional maupun ritel modern menyusul temuan Kementerian Pertanian terkait dugaan pelanggaran standar mutu dan kandungan gizi pada sejumlah merek beras.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pangan Kota Bandar Lampung Ayu Kumala Dewi mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan produk beras yang beredar dan dikonsumsi masyarakat memenuhi ketentuan keamanan pangan.
Menurut Ayu, pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap produk yang dijual di ritel modern, tetapi juga menyasar pasar tradisional. Pemerintah daerah bersama pihak terkait melakukan penelusuran untuk mengetahui apakah produk yang menjadi perhatian pemerintah pusat turut beredar di Bandar Lampung.
“Kami turun melakukan penelusuran di lapangan, termasuk ke pasar tradisional. Ini untuk memastikan produk yang beredar memenuhi ketentuan dan tidak merugikan konsumen,” kata Ayu di Bandarlampung, Jumat.
Ia juga meminta pengelola ritel modern memperketat pemeriksaan sebelum menerima produk beras untuk dijual. Pemeriksaan terutama berkaitan dengan legalitas dan izin edar produk.
Ayu menegaskan produk yang tidak memiliki izin edar resmi seharusnya tidak masuk ke jalur penjualan.
“Ritel harus memastikan setiap produk yang masuk sudah memiliki izin edar dan memenuhi persyaratan. Kalau tidak memenuhi ketentuan, jangan sampai dipasarkan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandarlampung Erwin mengatakan pihaknya turut melakukan pengecekan di sejumlah pasar untuk memastikan beras yang menjadi perhatian pemerintah pusat tidak beredar secara bebas.
Pengecekan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan barang yang beredar sekaligus untuk memastikan produk pangan yang dipasarkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan.
Kementerian Pertanian menyebut terdapat produk yang kandungan zat gizi tambahannya berada jauh di bawah angka yang tercantum pada label. Sejumlah produk yang diperiksa juga disebut belum memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9314:2024 dan SNI 9372:2025.
Temuan tersebut kemudian menjadi perhatian pemerintah daerah untuk memastikan produk beras yang beredar di wilayahnya tidak menyalahi ketentuan dan tetap aman dikonsumsi masyarakat. ()













