Beranda / Lampung / Panen Hibah dan Gibah? Kejaksaan Kantongi Rp95 Miliar dari Pemkot dan Pemprov Lampung

Panen Hibah dan Gibah? Kejaksaan Kantongi Rp95 Miliar dari Pemkot dan Pemprov Lampung

SUARAREPUBLIK, Bandar Lampung – Di tengah berbagai kebutuhan pembangunan yang masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah, institusi Kejaksaan di Provinsi Lampung justru menerima alokasi hibah dengan nilai fantastis. Total sedikitnya Rp95 miliar dana publik digelontorkan Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung untuk pembangunan dan rehabilitasi berbagai fasilitas Kejaksaan.

Besarnya alokasi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai skala prioritas penggunaan anggaran daerah, terutama ketika berbagai sektor seperti infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan, penanganan banjir hingga bantuan sosial masih membutuhkan dukungan pembiayaan yang tidak sedikit.

Berdasarkan data yang dihimpun, Pemerintah Kota Bandar Lampung mengalokasikan sekitar Rp60 miliar untuk pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Lampung melalui APBD Tahun Anggaran 2026 kembali mengalokasikan hibah senilai lebih dari Rp35 miliar yang diwujudkan dalam 17 paket pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi fasilitas Kejati Lampung maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) di sejumlah kabupaten/kota.

Seluruh pekerjaan tersebut dikelola oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung.

Proyek dengan nilai terbesar yakni Renovasi Gedung Serba Guna Kejati Lampung senilai Rp13.499.792.446.

Selanjutnya pembangunan atau rehabilitasi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kejari Metro sebesar Rp4.999.707.022, serta pembangunan Kantor Cabang Kejari Bandar Lampung di Panjang senilai Rp4.499.426.011.

Selain itu, anggaran juga dialokasikan untuk pembangunan dan rehabilitasi kantor Kejari di Pesawaran, Tulang Bawang Barat, Lampung Barat, Mesuji, Pringsewu, Way Kanan, Lampung Selatan, Tanggamus, rumah dinas Kejari Lampung Utara, hingga rumah negara milik Kejati Lampung.

Prioritas Anggaran Dipertanyakan

Besarnya dana hibah tersebut menjadi perhatian karena diberikan di tengah kondisi fiskal daerah yang masih menghadapi berbagai tantangan.

Pemerintah Provinsi Lampung sebelumnya juga masih dihadapkan pada kewajiban pembayaran utang daerah, sementara di berbagai wilayah masyarakat masih menyuarakan kebutuhan perbaikan jalan, peningkatan fasilitas pendidikan, pelayanan kesehatan, pengendalian banjir, hingga pembangunan infrastruktur dasar lainnya.

Karena itu, muncul pertanyaan mengenai dasar penetapan prioritas anggaran tersebut.

Apakah pembangunan fasilitas kejaksaan memang menjadi kebutuhan paling mendesak dibandingkan berbagai kebutuhan pelayanan publik lainnya?

Pertanyaan itu menjadi relevan mengingat seluruh anggaran yang digunakan berasal dari APBD yang bersumber dari uang rakyat.

Aspek Tata Kelola

Sorotan juga mengarah pada aspek tata kelola pemberian hibah kepada instansi vertikal.

Pada Mei 2026, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengingatkan kepala daerah agar tidak lagi memberikan hibah kepada instansi vertikal penegak hukum sebagai bagian dari upaya menjaga independensi lembaga penegak hukum.

Meski demikian, hibah kepada instansi pemerintah dapat memiliki dasar hukum sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, yang menjadi perhatian publik bukan semata keberadaan hibah tersebut, melainkan transparansi, urgensi, serta prioritas penggunaannya.

Perlu Penjelasan Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari Pemerintah Provinsi Lampung mengenai pertimbangan pengalokasian hibah lebih dari Rp35 miliar tersebut, termasuk alasan penetapan pembangunan fasilitas Kejaksaan sebagai salah satu prioritas APBD Tahun Anggaran 2026.

Demikian pula Pemerintah Kota Bandar Lampung diharapkan memberikan penjelasan mengenai dasar pemberian hibah sekitar Rp60 miliar untuk pembangunan Gedung Kejati Lampung.

Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi Lampung juga diharapkan dapat menjelaskan urgensi pembangunan berbagai fasilitas tersebut serta manfaat yang akan diperoleh masyarakat dari penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD.

Publik pada akhirnya berhak mengetahui alasan di balik pengalokasian dana hampir Rp95 miliar kepada institusi penegak hukum, sekaligus memastikan setiap rupiah uang daerah digunakan secara transparan, akuntabel, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Daftar Hibah Pemprov Lampung TA 2026 untuk Fasilitas Kejaksaan

  • Renovasi Gedung Serba Guna Kejati Lampung — Rp13.499.792.446
  • Pembangunan/Rehabilitasi RUPBASAN Kejari Metro — Rp4.999.707.022
  • Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Cabang Kejari Bandar Lampung (Panjang) — Rp4.499.426.011
  • Pembangunan/Rehabilitasi Gerbang dan Pagar Kejati Lampung — Rp1.749.599.710
  • Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Pesawaran — Rp1.245.950.303
  • Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Tulang Bawang Barat — Rp1.239.957.814
  • Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Lampung Barat — Rp1.231.911.159
  • Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Mesuji — Rp1.219.944.492
  • Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Pringsewu — Rp1.199.938.977
  • Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Cabang Kejari Pesisir Barat (Krui) — Rp945.962.773
  • Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Way Kanan — Rp769.927.373
  • Pembangunan/Rehabilitasi Rumah Dinas Kejari Lampung Utara — Rp559.972.504
  • Rehabilitasi Rumah Negara Tipe A Kejati Lampung — Rp557.803.693
  • Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Lampung Selatan — Rp394.233.570
  • Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kejari Tanggamus — Rp349.980.000
  • Rehabilitasi Rumah Negara Golongan II Tipe C Kejati Lampung — Rp283.342.500
  • Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Cabang Kejari Tanggamus (Talang Padang) — Rp250.574.850. (red/CMG)
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page