Beranda / TRIBUNA / Masa Persidangan I Ditutup

Masa Persidangan I Ditutup

DPRD Kota Bandar Lampung Catat Sejumlah Capaian Kinerja

SUARAREPUBLIK.Co, Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung mencatat sejumlah capaian kinerja selama masa persidangan ke-1 tahun sidang 2025–2026. Berbagai agenda strategis berhasil dituntaskan sebagai wujud pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPRD dalam mendukung pembangunan daerah dan kepentingan masyarakat.

Capaian tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan ke-1 yang digelar di ruang rapat utama DPRD Kota Bandar Lampung, Senin (22/12/2025). Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Bernas Yuniarta, serta dihadiri jajaran pimpinan dan seluruh anggota DPRD.

Mewakili Ketua DPRD, Wakil Ketua I DPRD Kota Bandar Lampung, Sidik Efendi, menjelaskan bahwa rapat paripurna penutupan masa persidangan menandai berakhirnya seluruh rangkaian kegiatan DPRD pada masa persidangan pertama tahun sidang 2025–2026.

“Hari ini merupakan hari terakhir masa persidangan ke-1 tahun sidang 2025–2026. Mulai tanggal 23 hingga 28 Desember 2025, anggota DPRD akan melaksanakan kegiatan reses di daerah pemilihan masing-masing guna menyerap aspirasi masyarakat,” ujar Sidik.

Sidik juga menegaskan bahwa pelaksanaan rapat paripurna penutupan masa persidangan telah sesuai dengan ketentuan tata tertib DPRD, sebagaimana diatur dalam Pasal 122 ayat 7 huruf D, yang mengamanatkan adanya pidato pimpinan DPRD dalam rangka penutupan masa sidang.

Dalam pidato penutupan tersebut, Sidik Efendi memaparkan sejumlah capaian kinerja DPRD Kota Bandar Lampung. Pada fungsi anggaran, DPRD telah menyelesaikan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 serta pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2026.

“Kita berharap APBD yang telah kita bahas dan sahkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Bandar Lampung,” katanya.

Selain itu, pada fungsi pembentukan peraturan daerah, DPRD Kota Bandar Lampung berhasil mengesahkan tiga Raperda strategis pada paripurna pembicaraan tingkat II. Ketiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandar Lampung Tahun 2025–2029, Raperda tentang Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bandar Lampung, serta Raperda tentang Bank Perekonomian Rakyat Wawai Lampung.

DPRD Kota Bandar Lampung juga telah membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 yang mencakup lima Raperda dan direncanakan akan ditetapkan pada masa sidang berikutnya.

Sementara dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, DPRD Kota Bandar Lampung terus menitikberatkan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan daerah dan kinerja organisasi perangkat daerah agar berjalan sesuai perencanaan dan regulasi yang berlaku.

Mengakhiri pidatonya, Sidik Efendi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD, serta pihak-pihak terkait yang telah mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DPRD selama masa persidangan pertama. Dengan ditutupnya masa persidangan ke-1, seluruh anggota DPRD Kota Bandar Lampung selanjutnya akan melaksanakan kegiatan reses sebagai bagian dari upaya memperkuat penyerapan aspirasi masyarakat.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page