SUARAREPUBLIK, Bandar Lampung – Persoalan sengketa lahan di wilayah Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Korpri Jaya kembali mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Provinsi Lampung. Perwakilan warga hadir untuk menuntut kejelasan penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun tanpa kepastian hukum.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Ade Utami Ibnu, mengatakan seluruh aspirasi masyarakat telah disampaikan secara langsung dalam forum tersebut. Ia menyebut warga masih berharap adanya solusi yang lebih adil dibandingkan skema yang selama ini ditawarkan.
“Aspirasi masyarakat sudah kami dengar secara langsung. Mereka masih menginginkan penyelesaian yang lebih berpihak, khususnya terkait status kepemilikan tanah yang disengketakan,” ujar Ade.
Menurut Ade, tuntutan utama warga adalah pengembalian tanah yang mereka yakini sebagai hak masyarakat. Komisi I DPRD Lampung akan meneruskan aspirasi tersebut kepada Pemerintah Provinsi Lampung dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan menekankan aspek sejarah penguasaan lahan oleh warga.
Ia menilai fakta historis yang disampaikan masyarakat perlu menjadi pertimbangan penting dalam pengambilan kebijakan. DPRD, kata Ade, akan mendorong komunikasi lanjutan agar persoalan ini tidak berlarut-larut.
“Masyarakat berharap fakta sejarah ini benar-benar diperhatikan, sehingga ada jalan keluar yang adil dan berkeadilan,” katanya.
Selain itu, warga juga menginginkan dialog langsung dengan Pemerintah Provinsi Lampung dan BPN. Selama ini, Komisi I DPRD Lampung berperan sebagai mediator antara masyarakat dan pemerintah.
“Mereka ingin didengar langsung oleh Pemprov dan BPN. Kami siap kembali menjembatani dan memediasi karena persoalan ini menyangkut regulasi dan kebijakan pemerintah,” tegas Ade.
Sementara itu, Hermawan, selaku penasihat hukum Pokmas Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Korpri Jaya, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan sejumlah masukan strategis kepada Komisi I DPRD Lampung dalam audiensi tersebut.
Ia menjelaskan, konflik lahan ini berkaitan dengan klaim Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh Pemerintah Provinsi Lampung, yang menurut masyarakat tidak sejalan dengan kondisi dan fakta sejarah di lapangan.
“Kami menilai klaim HPL tersebut tidak sesuai dengan realitas yang terjadi. Ini lebih kepada konflik administrasi yang harus diluruskan,” ujar Hermawan.
Ia juga mengingatkan agar penyelesaian konflik tidak justru merugikan masyarakat. Menurutnya, pernah ada tawaran penyelesaian, namun ditolak warga karena dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan.
“Jangan sampai negara justru menjual tanah yang sejak awal diperuntukkan bagi rakyat,” tegasnya.
Hermawan menambahkan, proses komunikasi dan negosiasi hingga kini masih berjalan. Berbagai dokumen pendukung serta surat-menyurat telah disiapkan untuk memperkuat posisi masyarakat. Ia berharap pemerintah dapat mengambil kebijakan hukum yang lebih bijaksana dan berpihak pada kepentingan warga.
“Komisi I sudah melibatkan OPD terkait. Namun masyarakat mengingatkan agar setiap opsi benar-benar mempertimbangkan kondisi ekonomi warga yang terbatas. Kami masih mencari jalan terbaik,” pungkasnya.
Diketahui, polemik lahan tersebut berakar dari penetapan tanah seluas lebih dari 300 hektare di Way Dadi pada tahun 1980 yang diperuntukkan bagi masyarakat. Namun dalam perjalanannya, sebagian besar lahan justru dikuasai pihak pengusaha dan pemerintah daerah.
Berdasarkan penelusuran, dari total luasan tersebut, hanya sekitar 30 persen yang bersertifikat atas nama warga. Selebihnya dikuasai PT Way Halim Permai serta Pemerintah Provinsi Lampung, termasuk sekitar 110 hektare yang digunakan untuk fasilitas publik seperti stadion, hutan kota, dan kawasan perkantoran. ()










