Guntur Romli Sentil Mendagri soal Satgas MBG: Anggaran Daerah Dipangkas, Beban Ditambah

SUARAREPUBLIK — Guntur Romli melontarkan kritik keras terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait ultimatum pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah. Ia menilai pemerintah pusat tidak seharusnya menambah beban pemerintah daerah di tengah pemangkasan anggaran.

Dalam pernyataan di akun pribadinya, Guntur mempertanyakan alasan pemerintah daerah justru mendapat ancaman teguran, padahal MBG merupakan program pemerintah pusat yang dijalankan Badan Gizi Nasional (BGN).

“MBG itu program pusat BGN, lembaga pusat, anggarannya APBN, dapurnya mitra BGN. Lalu kenapa yang diancam teguran justru kepala daerah?” tulis Guntur.

Ia menyoroti ultimatum Mendagri yang memberikan waktu satu pekan kepada pemerintah daerah untuk membentuk Satgas MBG. Kepala daerah yang tidak mematuhi instruksi tersebut disebut akan diumumkan kepada publik dan dilaporkan kepada DPRD.

Menurut Guntur, pendekatan berupa ancaman tidak pantas digunakan terhadap kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat.

“Gaya ancaman seperti ini tidak pantas dipakai terhadap pemerintah daerah yang dipilih oleh rakyat,” tulisnya.

Anggaran Dipangkas, Beban Daerah Ditambah

Guntur juga mengkritik kebijakan pemerintah pusat yang dinilainya menambah tanggung jawab daerah di tengah tekanan fiskal.

Ia menyinggung pemangkasan transfer ke daerah (TKD) dan dana bagi hasil (DBH), sementara pemerintah daerah masih harus membiayai kebutuhan pegawai, memperbaiki jalan, dan menjalankan pelayanan publik.

“Pemerintah pusat jangan seenaknya melempar beban ke daerah. Transfer ke daerah sudah dipangkas hampir separuh. Dana bagi hasil DBH yang merupakan hak daerah dipotong hampir 70 persen,” tulis Guntur.

Ia menilai pemerintah daerah kini menghadapi beban tambahan untuk menjalankan program yang berada di bawah tanggung jawab pemerintah pusat.

“Daerah sudah megap-megap menggaji pegawai dan memperbaiki jalan, sekarang disuruh lagi membiayai Satgas untuk program yang bukan miliknya,” lanjutnya.

Guntur bahkan menggunakan istilah keras untuk menggambarkan situasi tersebut.

“Dananya diambil, bebannya ditambah. Ini bukan koordinasi, ini pemerasan administratif,” tulisnya.

Ia kemudian mengingatkan pentingnya kejelasan pendanaan dalam penugasan pemerintah pusat kepada daerah.

“Uang mengikuti fungsi. Kalau pusat memberi tugas tanpa uang, itu bukan tugas pembantuan, melainkan pelimpahan beban,” tegasnya.

Guntur pun mempertanyakan sumber anggaran, kewenangan, dan pihak yang harus bertanggung jawab apabila terjadi persoalan dalam pelaksanaan MBG.

“Daerah berhak bertanya: mana anggarannya, mana kewenangannya, dan siapa yang tanggung jawab jika anak-anak kembali keracunan MBG?” tulisnya.

Guntur Pertanyakan Tanggung Jawab BGN

Guntur turut menyoroti pernyataan Kepala BGN yang menyebut Satgas tersebut sebagai “Kapolda, Kapolres BGN”.

Menurutnya, jika Satgas merupakan bagian dari kebutuhan pengawasan program BGN, lembaga tersebut semestinya memiliki kejelasan struktur, kewenangan, dan pembiayaan.

“Kalau itu aparat BGN, bentuk dan biayai sendiri, jangan pinjam tangan Pemda lalu cuci tangan,” tulis Guntur.

Ia juga mempertanyakan penanganan hukum terhadap kasus keracunan makanan dalam program MBG.

Dalam pernyataannya, Guntur mengklaim puluhan ribu anak mengalami keracunan, tetapi belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia menilai sanksi administratif terhadap kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak dapat menggantikan proses hukum apabila ditemukan unsur pidana.

“Satgas tidak bisa menggantikan pidana. Kalau ada dapur yang meracuni anak-anak, tempatnya di pengadilan, bukan di rapat koordinasi,” tulisnya.

Guntur juga menuding Kepala BGN berupaya mencari kambing hitam melalui Mendagri atas persoalan yang muncul dalam pelaksanaan program tersebut.

Pada bagian akhir pernyataannya, ia mendesak pemerintah daerah agar tidak tinggal diam menghadapi penambahan tanggung jawab tanpa kejelasan dukungan anggaran.

“Pemda, jangan diam. Tagih anggarannya, tagih kewenangannya, dan tolak menjadi tameng kegagalan pusat,” tulis Guntur.

Pernyataan tersebut menyoroti persoalan mendasar dalam pelaksanaan MBG, yakni pembagian tanggung jawab dan pembiayaan antara pemerintah pusat dan daerah. Di tengah keterbatasan fiskal, tuntutan tambahan terhadap pemerintah daerah berpotensi memunculkan pertanyaan mengenai siapa yang harus menanggung biaya dan bertanggung jawab atas pelaksanaan program nasional tersebut.

↵ red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page