SUARAREPUBLIK, Bandar Lampung — Catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung terkait pelaksanaan program umrah dan wisata religi Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025 mulai ditindaklanjuti.
Pemkot Bandar Lampung melakukan evaluasi terhadap mekanisme penetapan peserta, termasuk menyiapkan pembenahan administratif yang berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut.
Salah satu catatan yang menjadi perhatian yakni perlunya penyesuaian mekanisme penetapan peserta dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024.
Selain itu, BPK juga mencatat belum adanya Surat Keputusan (SK) Tim Seleksi dalam proses penetapan peserta. Mekanisme pemberian apresiasi langsung oleh Wali Kota dalam kegiatan kemasyarakatan juga menjadi bagian dari catatan pemeriksaan.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Bandar Lampung Jhoni Asman mengatakan, catatan dan rekomendasi BPK tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Pemkot untuk memperbaiki mekanisme pelaksanaan program.
“Wali Kota menginstruksikan jajaran Pemkot untuk menjadikan temuan dan rekomendasi BPK RI sebagai evaluasi penting. Tujuannya agar mekanisme penetapan peserta, yang selama ini diniatkan sebagai bentuk apresiasi pimpinan kepada masyarakat dan pegawai semakin selaras dengan regulasi dan akuntabel,” ujar Jhoni di Bandar Lampung, Selasa (11/8/2026).
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Bandar Lampung berencana menerbitkan SK pembentukan Tim Seleksi. Tim tersebut nantinya akan menangani proses penjaringan peserta program.
Pemkot juga tengah menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan yang mengacu pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024. Juknis tersebut akan mengatur kriteria peserta, mekanisme pendaftaran hingga tahapan verifikasi.
Pembenahan ini diarahkan untuk memperjelas prosedur pelaksanaan program sekaligus memastikan proses penetapan peserta memiliki dasar administratif yang lebih jelas.
Jhoni menegaskan, evaluasi terhadap mekanisme tersebut tidak dimaksudkan untuk menghentikan program umrah dan wisata religi. Menurutnya, penyesuaian dilakukan agar pelaksanaan program ke depan memiliki prosedur yang lebih tertib.
Berdasarkan data Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan Pemkot, program tersebut telah memfasilitasi 1.665 aparatur sipil negara (ASN), terdiri dari 279 pegawai instansi vertikal dan 1.386 pegawai yang tersebar di 32 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.
Dengan adanya catatan BPK, perhatian kini bergeser pada bagaimana mekanisme program tersebut diperbaiki. Program tetap berjalan, tetapi prosedurnya diminta semakin terang: siapa yang dipilih, bagaimana prosesnya, dan atas dasar aturan apa.













