SUARAREPUBLIK, Bandar Lampung — Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandar Lampung berpotensi berkurang jika pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya guru, nantinya dialihkan menjadi tanggungan pemerintah pusat.
Namun, peluang tersebut masih menunggu kepastian aturan. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung hingga kini belum menerima regulasi teknis yang mengatur mekanisme pengalihan pembiayaan tersebut.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung Zakky Irawan mengatakan, Pemkot menyambut baik apabila pembiayaan gaji PPPK nantinya diambil alih pemerintah pusat. Sebab, kebijakan tersebut dapat mengurangi tekanan terhadap APBD.
“Beban APBD bisa berkurang. Namun, saat ini belum ada PP atau Permen PAN-RB dan Permendagri terkait juknisnya,” jelas Zakky, Kamis (17/9/2026).
Menurutnya, kepastian regulasi menjadi penting karena PPPK di lingkungan pemerintah daerah terdiri dari berbagai kategori, mulai tenaga guru, tenaga teknis hingga tenaga lapangan.
Aturan dari pemerintah pusat nantinya diharapkan dapat menjelaskan kategori PPPK yang masuk dalam skema pengalihan, sekaligus memastikan pola pembiayaannya. Apakah seluruhnya menjadi tanggungan pusat atau masih menggunakan skema pembiayaan bersama antara pemerintah pusat dan daerah.
Sambil menunggu kepastian tersebut, Pemkot Bandar Lampung tetap menyiapkan anggaran untuk memenuhi hak PPPK. Pemkot mengalokasikan Rp99,6 miliar untuk mendukung perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.
Anggaran tersebut disiapkan untuk kebutuhan gaji dan tunjangan selama 12 bulan, dengan rata-rata sekitar Rp8,3 miliar per bulan.
Zakky memastikan Pemkot siap menjalankan proses transisi apabila perubahan status tersebut resmi diberlakukan.
“Untuk PPPK paruh waktu ke penuh waktu, kita siap. Kita sudah anggarkan 12 bulan, kita tidak ada terhutang, semuanya tepat waktu. THR juga kita siapkan,” tegasnya.
Alokasi tersebut tidak hanya mencakup gaji dan tunjangan rutin, tetapi juga pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Dengan demikian, Pemkot Bandar Lampung saat ini berada pada dua kemungkinan: tetap menanggung kebutuhan gaji PPPK melalui APBD atau menyesuaikan skema pembiayaan apabila pemerintah pusat menetapkan pengalihan. Kuncinya masih sama, yakni menunggu aturan teknis yang menjadi dasar pelaksanaan.













