SUARAREPUBLIK, Bandar Lampung — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung memperketat pengawasan terhadap objek pajak sekaligus mendorong pelaku usaha lebih transparan dalam melaporkan pendapatan.
Langkah tersebut dilakukan melalui inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah objek pajak makan dan minum di kawasan Mall Kartini, Bandar Lampung, Senin (21/9/2026).
Kegiatan dipimpin Kepala Bidang Pajak Bapenda Kota Bandar Lampung, Gunawan, bersama Kepala UPTD Tanjung Karang Pusat, Riswan Ismail, beserta jajaran.
Dalam sidak tersebut, petugas melakukan pemantauan sekaligus memberikan edukasi kepada wajib pajak mengenai kewajiban melaporkan pendapatan atau omzet usaha sesuai transaksi yang sebenarnya.
Gunawan mengatakan, pengawasan di lapangan tidak hanya dilakukan untuk memastikan kepatuhan, tetapi juga menjadi sarana edukasi kepada wajib pajak.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mengedukasi dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kami mengimbau agar seluruh wajib pajak melaporkan pendapatan atau omzet sesuai dengan kondisi riil dan transaksi yang sebenarnya,” ujar Gunawan, Senin (21/9/2026).
Menurutnya, keterbukaan dalam pelaporan pendapatan menjadi bagian penting dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah.
Bapenda, kata Gunawan, akan terus melakukan pendekatan persuasif melalui edukasi dan pemantauan terhadap objek-objek pajak di Kota Bandar Lampung.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan wajib pajak agar pengelolaan pajak berlangsung transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap para wajib pajak dapat menjalankan kewajibannya dengan baik dan melaporkan pendapatan secara transparan. Dengan kepatuhan bersama, penerimaan daerah dapat lebih optimal dan kembali mendukung pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Sidak di kawasan Mall Kartini menjadi bagian dari langkah Bapenda Kota Bandar Lampung dalam memperkuat pengawasan pajak sekaligus mendorong pelaku usaha tertib memenuhi kewajiban perpajakan daerah. ()













