SUARAREPUBLIK.Co, Bandar Lampung — Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi Area Pengadaan Barang dan Jasa yang digelar di Balai Keratun lantai III, Rabu (5/11/2025).
Kegiatan ini menghadirkan Kepala BPKP Provinsi Lampung Agus Setiyawan sebagai narasumber, didampingi Kepala Satgas Penindakan KPK RI Kuswanto, serta diikuti oleh 48 Kepala OPD di lingkungan Pemprov Lampung. Turut hadir para Sekda, Inspektur, Kepala Dinas BMBK, Dinas PKPCK, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kepala Biro PBJ kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.
Dalam paparannya, Agus Setiyawan menegaskan kembali tugas pokok dan fungsi BPKP dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara dan daerah, serta pembangunan nasional. Fungsi tersebut mencakup perumusan kebijakan pengawasan nasional, penyelenggaraan pengawasan internal berupa assurance maupun consulting (audit, review), serta fungsi debottlenecking untuk penyelesaian hambatan kelancaran pembangunan.
“Kami menyadari, tidak semua problem-problem kontrak pengadaan barang dan jasa itu bermasalah dengan korupsi. Sebelum itu terjadi, itu bisa kita selesaikan dengan debottlenecking,” ujar Agus Setiyawan.
Ia menjelaskan, pendekatan tersebut merupakan kombinasi antara cara berpikir represif dan preventif, yang bertujuan mencegah terjadinya risiko korupsi sambil tetap mengedepankan kehati-hatian.
Agus menekankan bahwa pengadaan barang dan jasa (PBJ) memiliki peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional dan peningkatan pelayanan publik. Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, ia mengingatkan bahwa PBJ harus berorientasi pada nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money), bukan sekadar serah terima hasil pekerjaan sesuai kontrak.
“PBJ itu untuk kesejahteraan rakyat. Para PPK harus diingatkan bahwa PBJ ini bukan sekadar mengadakan, kemudian barang 100% diterima sesuai dengan kontraknya, tapi harus bisa dimanfaatkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Agus memaparkan bahwa BPKP mengidentifikasi sejumlah risiko fraud dalam PBJ yang dapat terjadi di setiap tahapan, antara lain:
- Perencanaan Pengadaan: tanpa justifikasi kebutuhan, spesifikasi teknis tidak disusun sejak awal, serta intervensi negatif dalam penganggaran.
- Persiapan Pengadaan: spesifikasi diskriminatif atau menyalin produk tertentu, serta spek yang tidak dapat diukur dengan parameter jelas.
- Pemilihan Penyedia: penetapan syarat tender diskriminatif, dokumen tidak andal, dan adanya persekongkolan.
- Pelaksanaan Kontrak: pekerjaan dimulai sebelum penandatanganan, lemahnya pengendalian kontrak, serta pengalihan pekerjaan.
- Serah Terima dan Pembayaran: pemeriksaan hasil pekerjaan tidak optimal, rekayasa penerimaan hasil, dan pembayaran tanpa prestasi kerja sesuai kontrak.
Agus kemudian menjelaskan bahwa strategi mitigasi risiko korupsi di pemerintahan harus berpedoman pada Three Lines Model, yang meliputi:
- Governing Body: menetapkan dan menggaungkan nilai integritas, kepemimpinan, transparansi, dan akuntabilitas.
- Manajemen: menerapkan pengendalian internal melalui lingkungan pengendalian, manajemen risiko, aktivitas pengendalian, komunikasi, informasi, dan monitoring.
- Internal Audit (APIP): memberikan assurance yang independen dan objektif.
Di akhir paparannya, Agus memperkenalkan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEKP), yaitu alat ukur BPKP untuk memotret kemajuan pengelolaan risiko korupsi di pemerintah daerah berdasarkan proses internal organisasi. Saat ini, IEKP telah diintegrasikan dalam Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP).
“If you cannot measure, you cannot control. Cara mengukur kita itu banyak cara, termasuk Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi. Tujuannya adalah untuk memahami posisi kita. Setelah kita tahu posisi kita, maka berikutnya adalah kita melakukan aksi pengendalian internal,” pungkasnya.













