Pengamat: Tindaklanjuti Temuan BPK dan Evaluasi SDM untuk Wujudkan Pemerintahan Bersih
SUARAREPUBLIK.Co, Bandar Lampung – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung terkait Uang Negara yang melayang akibat kelebihan pembayaran sebesar Rp984 juta lebih dalam delapan proyek pembangunan gedung milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2024 kembali mengguncang kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
Dari total kontrak senilai Rp62,43 miliar, BPK mencatat kelebihan bayar akibat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp357,39 juta dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak senilai Rp626,69 juta. Meskipun sebagian besar proyek sempat mendapat adendum perpanjangan waktu hingga 50 hari kalender, hasil akhir tetap tidak sesuai spesifikasi, bahkan dinyatakan layak Provisional Hand Over (PHO) dan dibayar hingga 95 persen.
Menanggapi kondisi ini, Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Dedy Hermawan, S.Sos., M.Si., menegaskan pentingnya menjadikan setiap temuan BPK sebagai landasan evaluasi yang mendalam.
“Semua temuan BPK sangat penting dalam rangka menjaga agar perangkat daerah, termasuk Dinas Kesehatan, tetap menjalankan tupoksinya dengan memegang teguh penyelenggaraan pemerintahan yang bersih,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa setiap rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti dalam batas waktu yang telah ditentukan. “Apapun yang menjadi temuan BPK agar ditindaklanjuti sesuai standar waktu.”
Namun lebih dari itu, ia menekankan bahwa temuan seperti ini harus menjadi cermin bagi kepala daerah dan seluruh perangkat birokrasi untuk melakukan pembenahan yang menyentuh akar masalah, bukan hanya menyelesaikan persoalan di permukaan.
“Namun yang lebih penting, temuan BPK ini harus menjadi input dan pelajaran penting bagi pimpinan daerah dan perangkat daerah untuk berkomitmen menghadirkan pemerintahan bersih kedepannya,” tegas Dedy.
Dedy juga mencatat bahwa kelebihan bayar senilai hampir Rp1 miliar di Dinas Kesehatan Mesuji harus ditindaklanjuti dengan evaluasi internal, tidak hanya dari sisi teknis, tetapi juga dari aspek sumber daya manusia secara menyeluruh.
“Temuan 1 miliar diselesaikan sesuai rekomendasi BPK. Perlu dilakukan evaluasi kinerjanya secara komprehensif, dari sisi integritas, kompetensi dan profesionalitas serta kemampuan bekerja sama secara tim. Ini menjadi langkah strategis untuk mewujudkan visi dan misi kepala daerah menciptakan pemerintahan yang bersih.”
Temuan BPK ini dinilai memperkuat dugaan lemahnya fungsi pengawasan dan akuntabilitas internal, terutama karena seluruh penyedia jasa proyek menerima kelebihan pembayaran, mulai dari PT. CNS (Rp623 juta), CV. UF (Rp189 juta), hingga enam CV lainnya dengan selisih belasan hingga puluhan juta. Ironisnya, perpanjangan waktu sudah diberikan, tetapi kualitas pekerjaan tetap rendah.
Publik pun menaruh tanda tanya, apakah ini sekadar kelalaian, atau ada praktik sistematis yang sengaja dibiarkan? Kecurigaan ini semakin menguat mengingat Mesuji pernah menjadi perhatian KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Khamami pada Januari 2019 lalu dalam kasus korupsi proyek infrastruktur.
Dengan catatan sejarah tersebut, pengembalian dana kelebihan bayar saja tak cukup. Evaluasi mendalam, penegakan aturan, dan sanksi terhadap penyimpangan menjadi hal yang mendesak untuk mencegah pengulangan kegagalan tata kelola keuangan di masa depan. (red)













