Beranda / Hukum dan Kriminal / Setelah Penggeledahan Rumah Purwanti Lee, Akar Lampung Desak Kejagung Geledah PT SGC dan Anak Perusahaannya

Setelah Penggeledahan Rumah Purwanti Lee, Akar Lampung Desak Kejagung Geledah PT SGC dan Anak Perusahaannya

SUARAREPUBLIK.Co, Bandar Lampung – Pasca penggeledahan terhadap kediaman Purwanti Lee, pimpinan PT. Sugar Group Companies (SGC), oleh Kejaksaan Agung sebagaimana disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung pada 28 Mei lalu, Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Komunitas Aksi Rakyat Lampung (Akar Lampung) mendesak agar Kejaksaan Agung segera melakukan penggeledahan terhadap perusahaan perkebunan tebu tersebut.

Akar Lampung meminta agar penggeledahan tidak hanya berhenti di tingkat pimpinan, tetapi juga mencakup perusahaan-perusahaan di bawah naungan PT. SGC yang memproduksi gula putih, seperti PT. Indo Lampung Perkasa (ILP), PT. Sweet Indo Lampung (SIL), PT. Gula Putih Mataram (GPM), serta PT. Indolampung Distillery (ILD) yang memproduksi etanol dan berkedudukan di Provinsi Lampung.

Pemeriksaan terhadap pimpinan PT. SGC oleh Kejaksaan Agung berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Dari keterangannya, terungkap adanya dugaan suap senilai Rp50 miliar dari pihak pimpinan PT SGC dalam salah satu perkara di Mahkamah Agung.

Berdasarkan penelusuran Akar Lampung, suap tersebut diduga terkait dengan perkara antara SGC dan Marubeni Corporation (MC). Kasus ini bermula dari proses akuisisi SGC oleh pengusaha Gunawan Yusuf dan rekan-rekannya melalui PT Garuda Panca Artha (GPA) yang memenangkan lelang aset SGC dari Salim Group pada 24 Agustus 2001 melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Setelah menjadi pemilik baru, Gunawan Yusuf dan kelompoknya menolak membayar utang SGC sebesar Rp 7 Triliun kepada Marubeni Corporation. Mereka beralasan bahwa utang tersebut merupakan rekayasa antara Salim Group dan Marubeni sebelum akuisisi terjadi. Perkara ini kemudian berujung pada dugaan praktik suap guna memenangkan SGC di pengadilan.

Mengingat akar permasalahan perkara suap ini berkaitan erat dengan konflik lahan perkebunan tebu di Lampung, Akar Lampung kembali menegaskan tuntutan agar dilakukan penelusuran secara transparan dan menyeluruh. Mereka meminta agar Kejaksaan Agung mengaudit kesesuaian luas Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki PT. SGC, termasuk status perpanjangan kontraknya. Akar menduga kuat bahwa luas lahan yang digarap oleh PT. SGC melebihi yang ditetapkan negara, dan hal ini telah lama mereka suarakan.

“Pihak Kejagung harus serius membongkar persoalan SGC ini secara menyeluruh. Kami menduga ada kerugian negara atas operasional pengelolaan HGU tersebut,” ujar Indra, perwakilan Akar Lampung.

Ia menambahkan bahwa terdapat berbagai konflik berdarah antara masyarakat dan pihak keamanan swasta (pamswakarsa) SGC terkait klaim atas tanah ulayat, tanah pribadi warga, dan tanah desa yang diklaim telah dirampas oleh SGC.

Lebih lanjut, Akar juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran lingkungan, seperti pengelolaan lahan gambut dan rawa-rawa yang ditimbun untuk dijadikan perkebunan tebu. Padahal, jenis lahan tersebut secara jelas dilarang oleh Kementerian Kehutanan untuk masuk dalam HGU. Hal ini memperkuat dugaan bahwa SGC mengelola lahan jauh lebih luas daripada yang diizinkan.

Akar juga mempertanyakan kesesuaian izin pengambilan air bawah tanah, pembayaran pajak BPHTB, PPN produksi, serta penggunaan listrik dari PLN. Mereka menduga adanya ketidaksesuaian dalam pelaporan dan pembayaran kewajiban perusahaan terhadap negara.

“Indikasi kerugian negara hingga triliunan rupiah sudah terjadi sejak SGC dikelola oleh Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf, yang merupakan warga negara Singapura,” tambah Indra.

Akar Lampung juga menyoroti kurangnya transparansi Kejaksaan Agung. Mereka meminta agar proses penggeledahan dipublikasikan secara terbuka, bukan hanya disampaikan dalam bentuk narasi. Mereka pun meminta ketegasan terhadap pimpinan SGC yang hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik.

“Kami meminta ketegasan, langkah nyata, dan transparansi penuh dari Kejagung. Pemeriksaan terhadap operasional perkebunan tebu SGC di Lampung harus dilakukan secara langsung,” tegas Indra. (*)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page