SUARAREPUBLIK, Pringsewu – Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 perlu mendapat perhatian, khususnya dalam pengadaan material pekerjaan fisik seperti rangka baja, plafon, atap, serta komponen bangunan lainnya.
Sekolah penerima bantuan memiliki tanggung jawab memastikan setiap proses belanja dilakukan sesuai ketentuan dan didukung dokumen pertanggungjawaban yang jelas.
Penggunaan metode swakelola dalam pekerjaan fisik juga tidak serta-merta berarti sekolah bebas mengabaikan mekanisme pengadaan material yang telah ditetapkan.
Swakelola Bukan Jalan Bebas Pengadaan
Swakelola merupakan metode pelaksanaan pekerjaan. Sementara pembelian material tetap merupakan transaksi belanja yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila material revitalisasi diwajibkan dibelanjakan melalui SIPLah, maka transaksi tersebut semestinya memiliki rekam digital sesuai mekanisme yang berlaku.
Artinya, sekolah tidak cukup hanya menunjukkan bahwa material telah tiba dan pekerjaan selesai. Proses di baliknya juga harus dapat dijelaskan.
Mulai dari siapa penyedianya, bagaimana proses pemilihannya, berapa nilai transaksi, bagaimana pembayaran dilakukan, apakah transaksi tercatat dalam SIPLah, hingga kesesuaian barang dengan spesifikasi dan kebutuhan pekerjaan.
Dinas Pendidikan Tak Semestinya Menentukan Penyedia
Pemerhati pendidikan, Mugiono, menilai posisi Dinas Pendidikan juga perlu diperjelas dalam proses tersebut.
Menurutnya, dinas memiliki fungsi pembinaan, koordinasi dan pengawasan sesuai kewenangannya. Namun, apabila terdapat arahan kepada kepala sekolah untuk membeli material revitalisasi dari penyedia tertentu, dasar kewenangan dan mekanismenya perlu dibuka secara terang.
“Jangan sampai pembinaan berubah menjadi pengarahan penyedia,” tegas Mugiono.
Menurutnya, kepala sekolah sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan bantuan harus memiliki ruang untuk menjalankan proses pengadaan sesuai ketentuan, bukan sekadar mengikuti arahan informal dari pihak tertentu.
Jika memang ada penyedia yang direkomendasikan atau diarahkan, sejumlah pertanyaan pun muncul: apa dasar hukumnya, siapa yang menetapkan, apakah sekolah memiliki pilihan, dan apakah mekanisme tersebut sesuai dengan ketentuan pengadaan yang berlaku?
Jawaban atas pertanyaan itu penting agar tidak muncul persepsi bahwa program revitalisasi sejak awal telah diarahkan kepada penyedia tertentu.
Jangan Sampai Ada “Jalur Khusus”
Program pemerintah semestinya memberikan kepastian kepada sekolah untuk melaksanakan pengadaan secara tertib, transparan dan akuntabel.
Karena itu, jika ditemukan dugaan sekolah diarahkan membeli rangka baja, atap atau material lainnya dari pihak tertentu, persoalan tersebut perlu diperiksa berdasarkan dokumen dan fakta.
Setiap rekomendasi tentu tidak otomatis berarti pelanggaran. Namun, jika rekomendasi berubah menjadi keharusan, terlebih disertai tekanan atau konsekuensi tertentu, dasar kewenangannya patut dipertanyakan.
Mugiono menegaskan, sekolah juga perlu berhati-hati ketika ada pihak yang membawa nama program revitalisasi dan menyatakan material harus dibeli dari penyedia tertentu.
“Kepala sekolah berhak meminta dasar tertulis, petunjuk teknis, dokumen penawaran, mekanisme pengadaan dan alasan penunjukan penyedia sebelum mengambil keputusan,” tegasnya.
Dengan adanya dokumen yang jelas, posisi sekolah maupun pihak lain yang terlibat menjadi lebih terang dan tidak saling melempar tanggung jawab apabila muncul persoalan di kemudian hari.
Pengawasan Jangan Berhenti pada Bangunan Jadi
Pengawasan program revitalisasi tidak cukup hanya melihat apakah atap sudah terpasang, rangka baja sudah berdiri atau bangunan telah selesai.
Yang perlu diperiksa adalah seluruh proses sejak awal.
Mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia, pembelian material, transaksi melalui SIPLah apabila diwajibkan, penerimaan barang, perpajakan, pembayaran hingga pertanggungjawaban.
Dinas Pendidikan, Inspektorat maupun pihak pengawas lainnya perlu memastikan tidak terjadi intervensi yang menghilangkan kewenangan sekolah dalam menjalankan proses pengadaan sesuai aturan.
Jika seluruh tahapan telah berjalan sesuai ketentuan, dokumen pengadaan tentu dapat menjadi bukti bahwa pelaksanaan program berlangsung sebagaimana mestinya.
Sebaliknya, apabila terdapat dugaan pengarahan penyedia oleh pihak tertentu, persoalan tersebut semestinya tidak berhenti sebagai isu. Klarifikasi dan pemeriksaan berdasarkan dokumen serta kewenangan yang berlaku menjadi penting.
Sebab, revitalisasi merupakan program pemerintah untuk memperbaiki fasilitas pendidikan. Jangan sampai program yang bertujuan memperbaiki bangunan sekolah justru menyisakan pertanyaan mengenai siapa yang menentukan penyedia material dan bagaimana proses pengadaannya berlangsung.
Penulis : Delta
Editor : qd













