Beranda / Panggung Eksekutif / Pemprov Lampung Terima Tiga LHP BPK Semester II 2025

Pemprov Lampung Terima Tiga LHP BPK Semester II 2025

SUARAREPUBLIK, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menerima tiga Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung untuk Semester II Tahun 2025. Penyerahan LHP tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola keuangan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Penyerahan LHP BPK Semester II Tahun 2025 berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Selasa (10/2/2026), dan dihadiri langsung oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Mirza menyampaikan apresiasi kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung beserta jajaran atas selesainya pemeriksaan Semester II Tahun 2025.

“Bagi kami, LHP BPK bukan sekadar laporan, tetapi cermin untuk melihat apa yang sudah baik dan terutama apa yang harus kami perbaiki ke depan,” ujarnya.

Gubernur Mirza menegaskan bahwa sebagian rekomendasi BPK, termasuk pengembalian kelebihan pembayaran, telah disetorkan ke kas daerah. Sementara itu, rekomendasi lainnya masih dalam proses penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga menargetkan agar tingkat tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dapat terus ditingkatkan hingga melampaui 80 persen sebagai wujud keseriusan Pemprov Lampung dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK.

“Pada prinsipnya, kami tidak ingin menunda perbaikan. Setiap perbaikan pada akhirnya akan kembali kepada masyarakat,” tegasnya.

Selain menindaklanjuti rekomendasi BPK, Gubernur Mirza menyampaikan bahwa Pemprov Lampung terus memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) serta pengawasan internal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk memastikan pengelolaan anggaran berjalan efektif, tepat sasaran, dan sesuai aturan.

Meski kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Gubernur Mirza menegaskan bahwa WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan tanggung jawab yang harus dijaga melalui transparansi, akuntabilitas, dan integritas pengelolaan keuangan daerah.

“Kami ingin dikenal bukan hanya rajin menyusun laporan, tetapi menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar menilai penyerahan LHP BPK sebagai momentum strategis untuk meneguhkan komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

Ia menekankan pentingnya tindak lanjut rekomendasi BPK, khususnya yang berkaitan dengan ketahanan pangan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Menurutnya, ketahanan pangan merupakan isu fundamental yang tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan pangan, tetapi juga berdampak pada stabilitas sosial, pengendalian inflasi, dan kesejahteraan masyarakat, dengan petani sebagai aktor utama yang harus dilindungi dan diperkuat.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung Nugroho Heru Wibowo menjelaskan bahwa BPK telah melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.

Untuk Pemerintah Provinsi Lampung, BPK menyerahkan tiga LHP, yakni pemeriksaan kinerja atas upaya pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan pada Pemerintah Provinsi Lampung dan instansi terkait lainnya untuk tahun anggaran 2023 hingga Semester I Tahun Anggaran 2025, pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan belanja daerah Tahun Anggaran 2025, serta pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan operasional pada PT Lampung Jasa Utama Tahun 2024 hingga Semester I Tahun 2025.

Lebih lanjut, Nugroho menegaskan pentingnya tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.

Dalam ketentuan tersebut, pejabat yang bertanggung jawab diwajibkan menindaklanjuti rekomendasi BPK dan menyampaikan jawaban atau penjelasan kepada BPK paling lambat 60 hari sejak LHP diterima.

Nugroho juga menyampaikan bahwa tingkat tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Pemprov Lampung mengalami peningkatan dari 76 persen pada Semester I menjadi 79,84 persen pada Semester II Tahun 2025.

“Capaian ini menunjukkan adanya progres positif. Namun kami berharap Pemerintah Provinsi Lampung dapat segera melampaui ambang 80 persen, sebagaimana capaian rata-rata di wilayah Perwakilan BPK Lampung,” pungkasnya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page