Beranda / TRIBUNA / DPRD Bandar Lampung Wanti-wanti Dana Hibah Tanpa Kajian Akademik

DPRD Bandar Lampung Wanti-wanti Dana Hibah Tanpa Kajian Akademik

SUARAREPUBLIK.Co, Bandar Lampung — Salah satu ketua komisi di DPRD Kota Bandar Lampung secara terbuka mengingatkan Pemerintah Kota Bandar Lampung terkait kebijakan dana hibah yang dinilai tidak disertai kajian akademik yang memadai. Kebijakan hibah di era kepemimpinan Wali Kota Eva Dwiana itu bahkan disebut berpotensi menjadi “bom waktu” karena menyentuh kepentingan pihak swasta hingga lembaga vertikal negara.

Ketua komisi IV DPRD tersebut menegaskan, DPRD kerap berada pada posisi dilematis ketika harus menyetujui penganggaran hibah yang muncul tanpa penjelasan perencanaan yang utuh. Ia mengaku khawatir pola penganggaran semacam ini membuka ruang konflik kepentingan dan polemik publik.

“Yang kami takutkan, tiba-tiba muncul anggaran gelondongan untuk bangun ini, bangun itu, tapi dasar kajiannya tidak jelas. Seperti dana hibah Kejati, kami tidak pernah mendapat penjelasan detail prosesnya seperti apa,” ujarnya, Rabu (10/12/2025).

Sorotan DPRD semakin menguat setelah mencuatnya polemik dana hibah Rp60 miliar untuk Kejaksaan Tinggi Lampung. Kebijakan tersebut menuai reaksi keras dari sejumlah LSM dan organisasi pemuda yang mempertanyakan dasar hukum penggunaan APBD untuk lembaga vertikal yang seharusnya dibiayai melalui APBN.

Pegiat kebijakan publik, Abdullah Sani, menilai kebijakan tersebut berpotensi bermasalah secara hukum. Ia menegaskan bahwa penggunaan anggaran daerah untuk lembaga vertikal bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Tak hanya soal legalitas, DPRD menilai praktik penganggaran hibah tanpa kajian akademik mencerminkan pola pengelolaan keuangan daerah yang tidak sehat. DPRD menegaskan sikap kehati-hatian mereka bukan bentuk penolakan terhadap institusi tertentu, melainkan upaya menjaga akuntabilitas dan mencegah penyalahgunaan anggaran.

Polemik dana hibah ini juga kembali menyeret istilah “The Killer Policy” yang dilekatkan sebagian kalangan terhadap gaya kepemimpinan Eva Dwiana. Julukan tersebut mencuat seiring sejumlah kebijakan kontroversial, termasuk pendirian SMA Swasta Siger yang disebut tidak mematuhi sembilan regulasi perundang-undangan terkait pendirian sekolah swasta.

DPRD menegaskan bahwa tanpa kajian akademik dan dasar hukum yang kuat, kebijakan hibah berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Karena itu, DPRD meminta Pemkot Bandar Lampung menghentikan praktik penganggaran yang tidak transparan dan memastikan setiap rupiah APBD benar-benar digunakan untuk kepentingan publik, bukan sekadar keputusan politis.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page