Site icon

WiFi “Nebeng” Tiang Listrik di Podomoro Disorot, PLN Diminta Turun Tangan

SUARAREPUBLIK, Pringsewu – Pemasangan kabel jaringan WiFi yang diduga “nebeng” pada tiang listrik di wilayah Pekon Podomoro dusun 2 menjadi sorotan. Keberadaan kabel tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai izin pemanfaatan tiang, standar pemasangan, hingga aspek keselamatan masyarakat.Selasa 11/08/2026

Pantauan di lapangan menunjukkan kabel jaringan internet terpasang mengikuti jalur tiang listrik. Kondisi ini patut dipertanyakan karena pemasangan jaringan pada infrastruktur ketenagalistrikan semestinya tidak dilakukan sembarangan dan harus memiliki dasar izin serta memenuhi ketentuan teknis yang berlaku.

Jika benar kabel tersebut menggunakan tiang listrik tanpa izin atau tanpa kerja sama resmi dengan pemilik infrastruktur, maka persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Apalagi pemasangan kabel berada di ruang publik yang setiap hari dilalui dan digunakan masyarakat.

PLN diminta tidak tutup mata.

Pemeriksaan di lapangan perlu dilakukan untuk memastikan apakah pemanfaatan tiang tersebut telah memiliki izin, siapa pemilik jaringan, serta apakah pemasangannya memenuhi standar keselamatan.

Pemerintah Pekon Podomoro juga diminta ikut memastikan keberadaan jaringan tersebut tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Jangan sampai aktivitas bisnis penyedia layanan internet berkembang di wilayah pekon, sementara aspek legalitas dan keselamatan justru luput dari pengawasan.

Masyarakat berhak mengetahui apakah kabel tersebut dipasang secara resmi atau hanya memanfaatkan tiang listrik yang sudah tersedia.

Sejumlah pertanyaan pun patut dijawab oleh pengelola jaringan, di antaranya: siapa pemilik jaringan WiFi tersebut, apa dasar pemasangan kabel pada tiang listrik, apakah telah memiliki izin pemanfaatan tiang, dan siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi gangguan atau kecelakaan akibat instalasi tersebut?

Jika seluruh prosedur telah ditempuh, tentunya tidak ada alasan untuk menutup-nutupi.

Namun apabila ditemukan pemasangan yang tidak sesuai ketentuan, pihak berwenang harus mengambil langkah penertiban.

Jangan sampai istilah “nebeng tiang listrik” hanya menjadi kebiasaan yang dibiarkan. Infrastruktur publik harus digunakan sesuai aturan, bukan dimanfaatkan semaunya untuk kepentingan bisnis.

Pihak pengelola jaringan, PLN, maupun Pemerintah Pekon Podomoro masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab terkait keberadaan kabel tersebut.(Delta)

Exit mobile version