Site icon

Sahkan Raperda RP3KP 2026–2045, Pemkot Bandar Lampung Miliki Arah Kebijakan Hunian Jangka Panjang

SUARAREPUBLIK, Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung resmi memiliki arah kebijakan jangka panjang dalam penyediaan hunian, penataan kawasan permukiman, serta pengendalian pembangunan perumahan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2026–2045.
Hal tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung dengan agenda Pembicaraan Tingkat II atas Raperda RP3KP 2026–2045 yang dihadiri langsung oleh Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung, Rabu (16/9/2026).
Dalam sambutannya, Wali Kota Eva Dwiana menyampaikan bahwa Raperda RP3KP ini menjadi landasan bagi Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam menata dan mengendalikan pembangunan perumahan serta kawasan permukiman agar selaras dengan rencana tata ruang wilayah.
Melalui regulasi RP3KP Tahun 2026–2045 ini, Pemkot Bandar Lampung diharapkan dapat menjalankan arah kebijakan jangka panjang tersebut secara terukur. Selain itu, regulasi ini juga diharapkan dapat mendukung pengurangan kawasan kumuh serta mewujudkan kawasan permukiman yang layak, sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. ()
Exit mobile version