SUARAREPUBLIK, Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Kota Bandar Lampung resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Melalui ketuk palu dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II, total belanja daerah kini sah ditetapkan menembus angka Rp3,06 triliun, Senin (7/9/2026).
Pengesahan anggaran yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung ini menjadi momentum krusial. Pasalnya, dengan sisa waktu tahun anggaran yang hanya menyisakan waktu efektif sekitar tiga bulan, Pemkot Bandar Lampung dituntut bergerak cepat memacu serapan anggaran, khususnya untuk menuntaskan berbagai proyek pembenahan infrastruktur perkotaan.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota legislatif atas kerja kerasnya merampungkan pembahasan instrumen keuangan daerah ini. Ia memastikan postur anggaran yang baru disahkan ini telah mengakomodasi seluruh rekomendasi strategis dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
“Seluruh kegiatan dan program yang telah dianggarkan merupakan program skala prioritas. Kami berharap seluruh proses berjalan dengan mengutamakan prinsip efisiensi dan efektivitas sesuai regulasi pengelolaan keuangan yang berlaku,” ujar Eva Dwiana.
Eva menegaskan bahwa Pemkot Bandar Lampung berkomitmen penuh agar alokasi jumbo dalam APBD Perubahan 2026 ini benar-benar tepat sasaran dan transparan. Target utamanya adalah memberikan dampak instan pada peningkatan kualitas pelayanan publik serta mendongkrak kesejahteraan masyarakat.
Rapat paripurna krusial ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Bandar Lampung, Afrizal. Agenda ini juga dihadiri oleh unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Asisten, Kepala OPD, serta pejabat teras di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung. ()

