Site icon

Revitalisasi Harusnya Membawa Manfaat, Bukan Membuat Pengelola PAUD dan TK Resah

Oplus_131072

SUARAREPUBLIK,Pringsewu— Program revitalisasi sekolah sejatinya menjadi harapan bagi satuan pendidikan untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana demi kenyamanan serta keselamatan peserta didik. Namun, program tersebut jangan sampai justru menjadi sumber kekhawatiran bagi pengelola lembaga PAUD dan TK akibat dugaan ulah oknum yang mengatasnamakan wartawan.selasa 27/10/2026

Munculnya keluhan dari sejumlah pengelola lembaga PAUD dan TK di kabupaten pringsewu terkait dugaan permintaan sejumlah uang maupun penawaran produk yang tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah patut menjadi perhatian serius.

Jika dugaan tersebut benar terjadi, praktik semacam itu jelas tidak sejalan dengan semangat revitalisasi pendidikan. Sekolah seharusnya diberikan ruang untuk fokus melaksanakan pembangunan sesuai perencanaan, kebutuhan riil, ketentuan yang berlaku, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Program revitalisasi bukan celah untuk menekan sekolah, apalagi menjadikan kepala lembaga merasa takut dalam menjalankan tanggung jawabnya. Wartawan memiliki fungsi kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada publik, bukan menggunakan identitas profesi untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Begitu pula penawaran barang atau jasa harus dilakukan secara wajar, tanpa tekanan dan tanpa mengabaikan kebutuhan serta kewenangan pihak sekolah.

Di sisi lain, pengelola PAUD dan TK juga perlu memahami bahwa mereka berhak menolak permintaan atau penawaran yang tidak memiliki dasar kewajiban yang jelas. Setiap pengeluaran harus dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan ketentuan program revitalisasi.

Dinas Pendidikan dan pihak terkait diharapkan memberikan pendampingan serta membuka saluran pengaduan yang aman bagi sekolah.

Apabila terdapat laporan mengenai dugaan permintaan uang atau tekanan oleh pihak tertentu, laporan tersebut perlu ditindaklanjuti secara objektif berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.

Revitalisasi sekolah harus menghadirkan harapan, bukan ketakutan. Anggaran yang diperuntukkan bagi peningkatan mutu sarana pendidikan harus benar-benar digunakan untuk memenuhi kebutuhan sekolah dan kepentingan peserta didik, bukan menjadi ruang bagi praktik yang berpotensi merugikan lembaga pendidikan.(Delta)

Exit mobile version