Site icon

Raperda Perubahan APBD Lampung 2026 Tetapkan Belanja Rp7,991 Triliun

SUARAREPUBLIK, Bandar Lampung — Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 menetapkan belanja daerah sebesar Rp7,991 triliun.

Angka tersebut disampaikan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat menjawab pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Lampung dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Kamis (10/9/2026).

Jawaban gubernur yang akrab disapa Mirza itu disampaikan dalam rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Lampung, Jumat (11/9/2026).

Dalam rapat tersebut, DPRD dan Pemprov Lampung tidak hanya membahas Raperda Perubahan APBD 2026, tetapi juga dua Raperda prakarsa pemerintah provinsi serta tanggapan fraksi terhadap pendapat kepala daerah atas 12 Raperda usul inisiatif DPRD.

Pendapatan Daerah Rp6,992 Triliun

Mirza menyampaikan apresiasi atas pandangan, masukan, tanggapan dan pertanyaan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD terkait rancangan perubahan APBD.

Menurutnya, pembahasan anggaran dilakukan melalui proses bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan jajaran perangkat daerah dengan Badan Anggaran serta fraksi-fraksi DPRD.

“Kesepakatan tersebut dicapai melalui proses pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah beserta jajaran Perangkat Daerah dengan Badan Anggaran beserta Fraksi-Fraksi DPRD, sebagai wujud sinergi dan komitmen bersama untuk memastikan setiap program dan kegiatan yang direncanakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta berkontribusi terhadap percepatan pembangunan Provinsi Lampung,” ujar Mirza.

Ia menjelaskan, penyusunan Perubahan APBD 2026 mengacu pada kesepakatan Pemprov Lampung dan DPRD terkait Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang ditandatangani pada 7 Agustus 2026.

Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp6,992 triliun.

Rinciannya terdiri atas:

Mirza mengatakan optimalisasi pendapatan daerah menjadi salah satu perhatian Pemprov Lampung.

Di tengah perubahan regulasi, pemerintah daerah dituntut terus mencari sumber pendapatan baru sekaligus mengoptimalkan potensi yang sudah ada.

“Optimalisasi pendapatan membutuhkan kerja keras dan inovasi di tengah dinamika regulasi,” kata Mirza.

Belanja Daerah Diarahkan untuk Program Prioritas

Sementara itu, belanja daerah dalam Rancangan Perubahan APBD 2026 dialokasikan sebesar Rp7,991 triliun.

Anggaran tersebut akan diarahkan untuk mendukung program prioritas pembangunan daerah, memperkuat pertumbuhan ekonomi serta diselaraskan dengan RPJMD Provinsi Lampung dan prioritas pembangunan nasional.

Mirza menegaskan, besarnya anggaran harus diikuti dengan pengelolaan yang tepat agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

“APBD harus dikelola secara efektif, efisien, dan tepat sasaran, dengan mengutamakan kegiatan produktif yang memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik, serta kemajuan sosial dan ekonomi daerah sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung,” jelasnya.

Sejumlah persoalan yang masih membutuhkan penjelasan lebih rinci akan dibahas bersama perangkat daerah terkait melalui komisi maupun Badan Anggaran DPRD Lampung.

Dua Raperda Prakarsa Pemprov

Pada paripurna yang sama, Mirza turut menyampaikan jawaban Pemprov Lampung terhadap pandangan fraksi terkait dua Raperda prakarsa pemerintah provinsi.

Kedua Raperda tersebut berkaitan dengan:

  1. Pencabutan sejumlah peraturan daerah.
  2. Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Riset dan Inovasi Daerah.

Pencabutan perda berkaitan dengan pengaturan tarif pelayanan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung dan pola tarif Rumah Sakit Umum Daerah Bandar Negara Husada.

Menurut Mirza, pencabutan tersebut diperlukan untuk menata administrasi keuangan daerah, melakukan harmonisasi regulasi dan memberikan kepastian hukum, sekaligus menyesuaikan pengaturan tarif pelayanan.

Kedua rumah sakit tersebut telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD).

Mengacu pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD, pengaturan tarif pelayanan dilakukan melalui peraturan kepala daerah.

Sementara perubahan Perda Riset dan Inovasi Daerah diarahkan untuk memperkuat koordinasi di bidang riset dan teknologi serta membangun ekosistem inovasi di Provinsi Lampung.

DPRD Bahas 12 Raperda Usul Inisiatif

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian tanggapan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung atas pendapat kepala daerah terhadap 12 Raperda usul inisiatif DPRD.

Ke-12 Raperda tersebut meliputi:

  1. Pengelolaan sumber daya air.
  2. Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat bagi perusahaan perkebunan.
  3. Pengembangan pertanian perkotaan.
  4. Tata kelola dan hilirisasi ubi kayu.
  5. Pengelolaan barang milik daerah.
  6. Pemberdayaan koperasi dan usaha kecil.
  7. Pertambangan rakyat.
  8. Pembangunan infrastruktur berkelanjutan.
  9. Raperda terkait LGBT.
  10. Pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
  11. Penyelenggaraan urusan kelautan dan perikanan.
  12. Desa wisata.

Bapemperda menyatakan substansi 12 Raperda tersebut disusun sesuai kewenangan pemerintah provinsi dan tidak dimaksudkan hanya untuk menyalin aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Penyusunan regulasi juga memperhatikan ketentuan perundang-undangan, ketertiban umum, kesusilaan, hak asasi manusia dan prinsip non-diskriminasi.

Bapemperda pada prinsipnya menyepakati 12 Raperda usul inisiatif DPRD Lampung tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pembicaraan berikutnya.

Dalam proses pembahasan, Pemprov Lampung melalui perangkat daerah terkait tetap diberikan kesempatan menyampaikan saran dan masukan.

Partisipasi masyarakat juga tetap dibuka, termasuk dari kalangan akademisi, praktisi, organisasi kemasyarakatan serta pemangku kepentingan lainnya.

Langkah tersebut diharapkan membuat pembahasan seluruh Raperda berjalan lebih terbuka sekaligus menghasilkan regulasi yang benar-benar sesuai kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat Lampung.

Exit mobile version