SUARAREPUBLIK, Lampung — Pelaksanaan proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Kemenag Lampung Tahun Anggaran 2025 senilai Rp44,639 miliar menjadi sorotan. Berdasarkan dokumen kegiatan yang diperoleh awak media, terdapat sejumlah indikasi persoalan yang perlu ditelusuri lebih lanjut, mulai dari waktu pelaksanaan, transparansi pengadaan, dugaan kekurangan volume pekerjaan, hingga kualitas hasil pembangunan.
Proyek yang berada di bawah naungan DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Lampung tersebut mencakup 21 lokasi madrasah yang terbagi dalam dua paket pekerjaan fisik dan satu paket manajemen konstruksi (MK).
Berdasarkan dokumen tersebut, paket pertama senilai Rp21,96 miliar dikerjakan PT Wira Karsa Konstruksi. Pekerjaan ini mencakup tujuh lokasi di Pringsewu, Tanggamus, Lampung Timur, Bandar Lampung, Metro, Lampung Selatan, dan Pesawaran.
Paket kedua senilai Rp21,32 miliar dilaksanakan PT Belimbing Sriwijaya di sembilan lokasi yang tersebar di Lampung Tengah, Lampung Utara, Way Kanan, Tulang Bawang Barat, Tulang Bawang, dan Mesuji.
Sementara itu, paket ketiga berupa jasa manajemen konstruksi senilai Rp1,35 miliar dikerjakan PT Tujuh Jaya Konsultan di lima lokasi di Pesisir Barat dan Lampung Barat. Paket ini berkaitan dengan pengawasan serta pengendalian mutu dan waktu pelaksanaan pekerjaan.
Lingkup pekerjaan fisik meliputi perbaikan atap, plafon, kusen pintu dan jendela, pengecatan, serta lantai. Dalam dokumen kegiatan, masa pelaksanaan kontrak disebut ditetapkan selama 120 hari kalender.
Waktu Pelaksanaan Menjadi Sorotan
Salah satu persoalan yang perlu mendapat penjelasan adalah jadwal pelaksanaan pekerjaan. Dokumen yang diperoleh awak media menyebut pekerjaan fisik baru dimulai sekitar November 2025, sedangkan tahun anggaran berakhir pada 31 Desember 2025.
Apabila mengacu pada periode tersebut, waktu yang tersedia hingga akhir tahun hanya sekitar dua bulan. Durasi ini lebih pendek dibandingkan masa pelaksanaan kontrak yang disebut mencapai 120 hari kalender.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian jadwal pelaksanaan dengan ketentuan kontrak, progres pekerjaan di lapangan, serta mekanisme penyelesaian pekerjaan pada akhir tahun anggaran.
Dokumen yang ditelaah juga belum menunjukkan adanya bukti atau dokumen keadaan kahar (force majeure) yang dapat menjelaskan keterlambatan dimulainya pekerjaan. Namun, hal ini masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen kontrak, surat perintah mulai kerja (SPMK), kemungkinan perubahan kontrak, dan penjelasan pihak terkait.
Transparansi Pengadaan Dipertanyakan
Selain persoalan waktu, aspek transparansi pengadaan turut menjadi perhatian.
Berdasarkan penelusuran awal terhadap dokumen yang tersedia, sejumlah paket kegiatan diduga belum tercantum secara jelas dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
Informasi tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut dengan menelusuri data Rencana Umum Pengadaan (RUP), termasuk kode paket, tahun anggaran, metode pengadaan, serta riwayat perubahan data apabila ada.
Kejelasan informasi pengadaan menjadi penting untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, proses pemilihan penyedia, dan pelaksanaan pekerjaan.
Dugaan Kekurangan Volume Pekerjaan
Persoalan lain yang tercatat dalam dokumen adalah dugaan ketidaksesuaian volume pekerjaan fisik dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Dokumen tersebut memuat perkiraan kekurangan volume pada sejumlah komponen pekerjaan, yakni:
- Pekerjaan atap: diperkirakan kurang 15–20 persen.
- Pekerjaan plafon: diperkirakan kurang 10–15 persen.
- Pekerjaan lantai: diperkirakan kurang 10–12 persen.
- Pekerjaan pengecatan: diperkirakan kurang 15–25 persen.
- Kusen dan jendela: diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.
Berdasarkan estimasi internal dalam dokumen tersebut, potensi nilai kekurangan volume pada ketiga paket diperkirakan berkisar Rp4,4 miliar hingga Rp8,8 miliar.
Meski demikian, angka tersebut belum dapat diperlakukan sebagai nilai kerugian negara yang telah terbukti. Penentuan kekurangan volume dan dampak keuangannya memerlukan pemeriksaan teknis, pencocokan dengan kontrak dan RAB, pengukuran fisik di lapangan, serta pengujian terhadap dokumen pembayaran.
Dengan demikian, diperlukan audit atau pemeriksaan oleh pihak yang berwenang untuk memastikan apakah terdapat kekurangan volume, ketidaksesuaian pembayaran, atau bentuk penyimpangan lainnya.
Kualitas Material dan Hasil Pekerjaan Disorot
Dokumen yang sama juga memuat catatan mengenai dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis, di antaranya genteng dengan kualitas yang dipersoalkan, keramik bermutu rendah, serta kayu kelas III yang disebut tidak memenuhi persyaratan pekerjaan.
Selain material, terdapat laporan mengenai kerusakan fisik dalam waktu kurang dari tiga bulan setelah pekerjaan dilaksanakan. Kerusakan yang disebut meliputi atap bocor, cat mengelupas sebelum masa pemeliharaan berakhir, serta plafon retak dan pemasangan yang tidak presisi.
Apabila laporan tersebut terkonfirmasi, kondisi ini perlu ditelusuri untuk mengetahui penyebab kerusakan, kesesuaian material dengan spesifikasi kontrak, serta pelaksanaan pengendalian mutu selama pekerjaan berlangsung.
Peran konsultan manajemen konstruksi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga perlu diklarifikasi, khususnya terkait pengawasan pekerjaan, pemeriksaan hasil pelaksanaan, dan tindak lanjut atas kerusakan yang ditemukan.
Namun, laporan kerusakan dan dugaan ketidaksesuaian material tersebut tetap memerlukan verifikasi lapangan serta pemeriksaan dokumen teknis sebelum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran kontrak.
Audit Teknis Diperlukan
Secara keseluruhan, dokumen tersebut memuat lima aspek yang memerlukan pendalaman, yakni waktu pelaksanaan yang terdesak, transparansi pengadaan, dugaan kekurangan volume, kualitas material dan hasil pekerjaan, serta penerapan prinsip value for money yang mencakup aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas penggunaan anggaran.
Untuk memastikan pelaksanaan proyek senilai Rp44,639 miliar tersebut sesuai dengan ketentuan, diperlukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen perencanaan dan pengadaan, kontrak beserta adendumnya, RAB atau Bill of Quantities (BOQ), laporan progres pekerjaan, hasil pengawasan konsultan, dokumen pembayaran, serta berita acara serah terima pekerjaan.
Pemeriksaan fisik di setiap lokasi juga diperlukan untuk mencocokkan volume dan spesifikasi pekerjaan yang dibayarkan dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Hingga berita ini disusun, awak media masih mengupayakan konfirmasi dan klarifikasi dari Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, BPBPK Lampung, kontraktor pelaksana, serta konsultan manajemen konstruksi mengenai berbagai indikasi yang tercantum dalam dokumen tersebut.
Klarifikasi dari seluruh pihak diperlukan agar persoalan ini dapat dinilai secara objektif berdasarkan dokumen, kondisi fisik pekerjaan, dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
↵Red

