Site icon

Perubahan Istilah Pendidikan 2026 : Bukan Sekadar Ganti Kata, Guru Dituntut Pahami Makna dan Implementasinya

SUARAREPUBLIK, Lampung— Dunia pendidikan Indonesia memasuki babak baru seiring terbitnya sejumlah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Tahun 2026. Perubahan regulasi tersebut turut menjadi perhatian kalangan pendidik, khususnya terkait penyesuaian istilah dan pemaknaan proses pendidikan di lingkungan sekolah.kamis 22/10/2026

Salah satu regulasi yang menjadi perhatian adalah Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Peraturan ini membawa penekanan pada proses pembelajaran yang lebih bermakna dan berorientasi pada perkembangan murid. Regulasi tersebut menggantikan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses.

Perubahan ini bukan semata-mata persoalan penggunaan kosakata baru dalam dokumen sekolah. Lebih dari itu, terdapat dorongan untuk memperkuat pendekatan pendidikan yang memuliakan murid, memberikan ruang bagi partisipasi aktif, serta menempatkan guru sebagai pendidik, pendamping, dan fasilitator pembelajaran.

Dari peserta didik menjadi murid, dari mengajar menuju mendampingi
Sejumlah istilah yang banyak disosialisasikan dalam konteks perubahan pendidikan 2026 antara lain:
1. Peserta didik menjadi murid. Perubahan penyebutan ini menegaskan pentingnya melihat anak sebagai subjek aktif dalam proses pendidikan.

2. Kegiatan pembelajaran menjadi pengalaman belajar.

3. Penekanan diarahkan pada pengalaman nyata yang diperoleh murid, bukan hanya kegiatan yang dilakukan di dalam kelas.

4. Proses pembelajaran menuju proses memuliakan murid. Pendidikan diharapkan berlangsung dengan menghargai martabat, potensi, dan kebutuhan setiap anak.

5. Hasil belajar menjadi perkembangan murid. Perhatian tidak hanya tertuju pada angka atau nilai akhir, tetapi juga pada perkembangan kemampuan dan potensi murid.

6. Penilaian diperkuat melalui pendekatan asesmen. Evaluasi pembelajaran diharapkan membantu guru memahami kebutuhan belajar dan menentukan langkah perbaikan.

7. Hukuman bergeser menuju pendekatan disiplin positif. Pembinaan diarahkan untuk membangun tanggung jawab dan perilaku baik, bukan sekadar memberikan sanksi.

8. Lingkungan sekolah diarahkan pada budaya aman dan nyaman. Sekolah diharapkan menjadi ruang belajar yang inklusif serta bebas dari kekerasan dan diskriminasi.

9. Pengajaran menekankan fasilitasi belajar. Guru tidak hanya menyampaikan materi, tetapi juga membuka kesempatan bagi murid untuk aktif mengeksplorasi pengetahuan.

10. Guru sebagai teladan, pendamping, dan fasilitator. Peran pendidik tidak berhenti pada penyampaian materi, tetapi juga membimbing perkembangan murid.

Perencanaan pembelajaran menekankan dokumen perencanaan yang sesuai ketentuan. Guru perlu memastikan perencanaan pembelajaran memenuhi substansi dan persyaratan regulasi yang berlaku.

Perlu dipahami, daftar tersebut merupakan rangkuman istilah yang banyak disosialisasikan dalam pembahasan perubahan pendidikan 2026. Penerapan dan nomenklatur resminya perlu dicocokkan dengan masing-masing peraturan, karena tidak semua istilah tersebut otomatis merupakan penggantian formal yang berlaku seragam pada seluruh dokumen pendidikan.

Guru dituntut memahami substansi, bukan hanya mengikuti istilah
Perubahan istilah tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi guru dan satuan pendidikan. Pemahaman terhadap regulasi perlu disertai penyesuaian praktik pembelajaran, administrasi, asesmen, serta pola pendampingan murid sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah melalui kebijakan standar proses menekankan pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan. Dalam pelaksanaannya, guru diharapkan memberikan keteladanan, melakukan pendampingan, serta memfasilitasi murid agar mampu membangun pengetahuan secara aktif.

Dengan demikian, sosialisasi kebijakan menjadi penting agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menerjemahkan istilah baru ke dalam kegiatan belajar mengajar maupun administrasi sekolah.
Jangan sampai perubahan istilah berhenti di atas kertas
Perubahan terminologi pendidikan akan kehilangan makna apabila hanya terlihat dalam dokumen, modul ajar, atau administrasi sekolah tanpa diikuti perbaikan nyata dalam proses pembelajaran.

Sekolah perlu memastikan bahwa perubahan tersebut benar-benar mendukung kebutuhan murid, meningkatkan kualitas interaksi guru dan murid, serta menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman.

Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan pendidikan tidak cukup diukur dari seberapa cepat guru menghafal istilah baru. Ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana kebijakan tersebut dipahami, diterapkan secara tepat, dan memberikan manfaat bagi perkembangan murid.

Karena itu, guru, kepala sekolah, dan pemangku kepentingan pendidikan perlu mencermati regulasi secara utuh agar penyesuaian istilah tidak menimbulkan kebingungan administratif, melainkan menjadi bagian dari upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional.(Delta)

Exit mobile version