Site icon

MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, Arsul Sani: Certificate of Attendance Bukan Bukti Kelulusan

SUARAREPUBLIK, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.

Hal tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan Mahkamah dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta.

Setelah mempelajari seluruh bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

Fakta tersebut, kata Arsul, diperkuat keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan. Tidak terdapat bukti dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri.

Dokumen yang ada justru berupa certificate of attendance, academic record, dan explanation of grades.

Menurut Arsul, dokumen-dokumen tersebut tidak dapat dipandang sebagai bukti kelulusan atau tamat pendidikan.

“Certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat, melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” ujar Arsul.

Arsul kemudian menjelaskan perbedaan antara dokumen kehadiran dengan dokumen yang lazim digunakan sebagai bukti seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan.

Menurutnya, ijazah, sertifikat, atau diploma yang menerangkan seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu biasanya memuat kalimat “This is to certify that”, kemudian diikuti nama orang yang dinyatakan telah menyelesaikan atau memperoleh kualifikasi pendidikan tertentu.

Tidak hanya itu, dokumen tersebut juga biasanya menyertai atau mencantumkan nilai maupun hasil pendidikan yang diperoleh.

Dari nilai atau hasil pendidikan tersebut, kata Arsul, kemudian diterbitkan ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti bahwa seseorang telah menyelesaikan pendidikan.

Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, menurut Arsul, sama sekali tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

Dokumen tersebut hanya menerangkan kehadiran dalam proses pembelajaran.

“Certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” kata Arsul.

Dengan demikian, berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang setara. (red)

Exit mobile version