Site icon

Korupsi Energi, Eks Gubernur Lampung Arinal Dibidik dengan Bukti Harta Miliaran

SUARAREPUBLIK.Co, Bandar Lampung – Mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi (ARD), diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam kasus dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Kamis (4/9/2025).

Pemeriksaan terhadap Arinal berlangsung marathon selama hampir 10 jam, sejak pukul 11.00 WIB hingga malam, di kantor Kejati Lampung.

PT. Lampung Energi Berjaya (LEB) merupakan anak perusahaan PT Lampung Jasa Utama (LJU), BUMD milik Pemprov Lampung, yang bergerak di sektor energi. LEB menjadi pengelola dana participating interest (PI) sebesar 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (OSES).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan pemeriksaan terhadap Arinal. “Kami telah melakukan tindakan pemeriksaan hari ini, dan sebelumnya Rabu (3/9/2025) kami juga melakukan penggeledahan di rumah ARD di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung,” ujarnya, Kamis malam.

Harta Disita, Nilai Menggunung

Tak hanya memeriksa, tim penyidik juga melakukan penyitaan aset dalam kasus ini. Barang sitaan yang sudah diamankan antara lain:

Selain itu, tim penyidik juga tengah mendalami aliran dana yang diterima oleh Provinsi Lampung dari participating interest sebesar 17.296.000 dolar Amerika atau setara sekitar Rp259,44 miliar (kurs Rp15.000 per dolar).

Nama Arinal di Kursi Panas

Meski belum membeberkan detail pasal yang menjerat, Armen menegaskan posisi Arinal Djunaidi dalam pusaran kasus ini sangat jelas. “ARD ini selaku mantan kepala daerah sekaligus kuasa pemilik modal (KPM) PT Lampung Energi Berjaya,” tandasnya.

Kasus dugaan korupsi PT LEB kian panas, menyusul jejak dana besar dan aset menggunung yang kini telah disita. Publik pun menunggu langkah berani Kejati Lampung, apakah mantan orang nomor satu di Sai Bumi Ruwa Jurai itu akan segera ditetapkan sebagai tersangka. (red)

Exit mobile version