SUARAREPUBLIK, Bandar Lampung – Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Dr. Rita Susanti, S.H., M.H., menekankan pentingnya kontrol, akuntabilitas dan profesionalisme seiring semakin kuatnya kewenangan Penuntut Umum dalam sistem peradilan pidana setelah pembaruan KUHP dan KUHAP.
Hal tersebut disampaikan Rita saat menjadi pemateri dalam Kuliah Umum Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila) bertema “Transformasi Peran Kejaksaan dalam Sistem Peradilan Pidana Pasca Pembaruan KUHP dan KUHAP”, Rabu (9/9/2026).
Kuliah umum yang berlangsung secara hybrid di Aula Gedung D FH Unila tersebut dibuka Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan FH Unila Dr. Rudi Natamihardja, S.H., D.E.A., dan dimoderatori Ketua Bagian Hukum Pidana FH Unila Dr. Maya Shafira, S.H., M.H.
Dalam paparannya, Rita menjelaskan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sejak 2 Januari 2026 menandai babak baru pembaruan hukum pidana nasional.
Menurutnya, KUHAP baru memperkuat koordinasi antara penyidik dan Penuntut Umum sejak tahap awal penanganan perkara sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu.
Penguatan tersebut turut mempertegas posisi Penuntut Umum dalam pengendalian perkara. Melalui konsep dominus litis, Penuntut Umum tidak lagi sekadar menerima berkas perkara, tetapi memiliki peran penting dalam memastikan penanganan perkara berjalan tepat, terukur dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Selain itu, pembaruan KUHAP memperluas instrumen penanganan perkara, antara lain denda damai, keadilan restoratif, Deferred Prosecution Agreement (DPA), pengakuan bersalah (plea bargain), serta penutupan perkara demi kepentingan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 65 KUHAP baru.
Namun, Rita mengingatkan bahwa penguatan kewenangan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai kewenangan tanpa batas.
“Perluasan kewenangan bukanlah kewenangan tanpa batas. Penguatan peran Penuntut Umum harus selalu diikuti kontrol, akuntabilitas dan profesionalisme, sehingga setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Rita.
Ia mengatakan, setiap kewenangan harus dijalankan dalam koridor hukum dan prosedur, dengan tetap memperhatikan perlindungan hak para pihak serta mekanisme checks and balances.
Rita juga menyoroti kesiapan kelembagaan dalam menghadapi implementasi pembaruan hukum pidana. Hal itu mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia, kemampuan menggunakan berbagai instrumen penyelesaian perkara, sinkronisasi regulasi dan pedoman internal, serta penguatan koordinasi antarlembaga penegak hukum.
Menurutnya, transformasi hukum pidana tidak sebatas perubahan norma, tetapi juga menyangkut perubahan arsitektur penegakan hukum.
Pendekatan yang sebelumnya lebih dominan retributif dan prosedural diarahkan menuju sistem yang lebih terpadu, restoratif dan berorientasi pada pemulihan, dengan tetap menjamin kepastian hukum, keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.
Kuliah umum tersebut berlangsung interaktif dan mendapat antusiasme dari mahasiswa serta peserta yang hadir. Forum ini menjadi ruang dialog antara perspektif akademik dan pengalaman praktis penegakan hukum, sekaligus memperkuat sinergi FH Unila dan Kejaksaan dalam memahami arah baru sistem peradilan pidana nasional.
Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menyatakan komitmennya mendukung implementasi pembaruan hukum pidana nasional dengan menjalankan tugas dan kewenangan secara profesional, proporsional, humanis, berintegritas dan akuntabel, serta menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia. (ela)

