Site icon

Kejari Lampung Tengah Musnahkan Barang Bukti dari 93 Perkara, Sabu 407 Gram

Kajari Lamteng, Rita Susanti, musnahkan Barang Bukti dari 93 Perkara

Pemusnahan mencakup barang bukti dari 33 perkara narkotika dengan sabu seberat 407,1955 gram dan ekstasi 8,33 gram, serta 60 perkara tindak pidana lainnya.

SUARAREPUBLIK, Lampung Tengah — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah memusnahkan barang bukti dari 93 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Kamis (22/10/2026). Dari puluhan perkara tersebut, tercatat 33 perkara terkait tindak pidana narkotika.

Berdasarkan rekapitulasi barang bukti, narkotika yang tercatat meliputi sabu seberat 407,1955 gram dan ekstasi seberat 8,33 gram. Sementara itu, 60 perkara lainnya mencakup berbagai tindak pidana, antara lain pencurian, penggelapan, perlindungan anak, penipuan, dan penganiayaan.

Kegiatan pemusnahan dipimpin Kepala Kejari Lampung Tengah, Dr. Rita Susanti, S.H., M.H., serta dihadiri Kapolres Lampung Tengah AKBP Zaldy Kurniawan, perwakilan Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Kodim 0411/LT, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih, Dinas Kesehatan, dan jajaran pejabat Kejari Lampung Tengah.

Rita mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk tanggung jawab institusi dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan hingga tuntas.

Menurut dia, penanganan barang bukti harus dilakukan secara cermat, mulai dari identifikasi dan pencatatan hingga pelaksanaan pemusnahan. Seluruh proses tersebut harus sesuai dengan status hukum dan amar putusan masing-masing perkara.

Dalam pemberantasan narkotika, Rita menekankan pentingnya konsistensi penegakan hukum, integritas, serta kerja sama antarlembaga untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Ia juga menegaskan bahwa sinergi antarlembaga tidak sebatas kehadiran dalam kegiatan bersama, tetapi harus diwujudkan melalui pelaksanaan tugas sesuai kewenangan, koordinasi yang efektif, dan komitmen menjaga integritas.

Sementara itu, Kapolres Lampung Tengah AKBP Zaldy Kurniawan menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

Ia menyatakan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Operasi gabungan dan penindakan intensif, kata dia, terus dilakukan untuk menekan penyalahgunaan serta peredaran obat-obatan terlarang.

Melalui pemusnahan tersebut, Kejari Lampung Tengah menegaskan komitmennya melaksanakan putusan pengadilan, menjaga akuntabilitas pengelolaan barang bukti, dan memperkuat koordinasi dengan unsur terkait dalam penegakan hukum.

↵ Ela

Exit mobile version