Site icon

Dugaan Perbedaan Honor BOSP SDN 1 Pringsewu Utara Disorot, Ada Selisih Rp400 Ribu per Bulan

SUARAREPUBLIK, Pringsewu – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2025–2026 di SD Negeri 1 Pringsewu Utara menjadi sorotan.

Sorotan muncul setelah terdapat perbedaan keterangan mengenai besaran honor yang diterima tenaga non-ASN di sekolah tersebut.

Informasi yang disampaikan pemerhati pendidikan, Mugiono alias Lehon, menyebutkan seorang tenaga honorer sebelumnya mengaku menerima honor sekitar Rp500.000 per bulan.

Namun, saat dilakukan konfirmasi ulang, muncul keterangan bahwa honor yang diterima mencapai Rp900.000 per bulan.

Menurut Lehon, perubahan keterangan tersebut terjadi setelah tenaga honorer bersangkutan diarahkan oleh Fredian, yang disebut sebagai bendahara BOSP SD Negeri 1 Pringsewu Utara, untuk menyebut nominal Rp900.000 per bulan. Konfirmasi tersebut disebut berlangsung pada Senin (5/10/2026).

Perbedaan nominal itu menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara pembayaran yang benar-benar diterima tenaga honorer dengan angka yang tercantum dalam administrasi dan laporan pertanggungjawaban BOSP.

Jika kedua nominal tersebut benar, terdapat selisih Rp400.000 per bulan.

Namun, selisih tersebut belum dapat serta-merta disebut sebagai kerugian negara maupun mark-up. Untuk memastikan hal itu, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti pembayaran.

“Kalau ternyata Rp900.000 merupakan angka yang tercatat dalam laporan, sementara tenaga honorer hanya menerima Rp500.000, maka selisih Rp400.000 per bulan itu tentu harus dijelaskan secara transparan,” tegas Lehon.

Sebaliknya, apabila Rp900.000 memang merupakan honor yang benar-benar diterima, pihak sekolah perlu menunjukkan bukti pembayarannya agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi.

Untuk memastikan fakta sebenarnya, dokumen yang perlu dicocokkan antara lain RKAS, laporan realisasi BOSP, daftar penerima honor, SK atau dokumen penugasan, bukti transfer maupun tanda terima pembayaran, serta keterangan langsung dari tenaga honorer yang bersangkutan.

Sorotan juga mengarah kepada pengelolaan administrasi BOSP di sekolah tersebut.

Fredian selaku bendahara BOSP perlu memberikan penjelasan mengenai perbedaan keterangan nominal honor tersebut, termasuk mengenai tudingan bahwa dirinya meminta tenaga honorer menyebut menerima Rp900.000 per bulan.

Kepala SD Negeri 1 Pringsewu Utara juga perlu menjelaskan apakah nominal honor yang tercantum dalam RKAS maupun laporan pertanggungjawaban BOSP telah sesuai dengan jumlah yang benar-benar diterima masing-masing tenaga non-ASN.

Lehon meminta Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Pringsewu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Menurutnya, pemeriksaan sebaiknya tidak hanya berhenti pada dokumen administrasi, tetapi juga dilakukan melalui uji petik kepada penerima honor.

“Jangan hanya melihat dokumen. Penerima honor juga perlu dikonfirmasi langsung untuk memastikan apakah angka yang dilaporkan benar-benar sama dengan yang diterima,” tegas Lehon.

Menurut dia, transparansi pengelolaan BOSP bukan sekadar memastikan dokumen administrasi lengkap, tetapi juga memastikan setiap angka dalam laporan benar-benar mencerminkan transaksi yang terjadi di lapangan.

Hingga proses verifikasi dan klarifikasi resmi dilakukan, informasi mengenai dugaan perbedaan pembayaran honor tersebut masih merupakan indikasi yang perlu dibuktikan.

Pihak SD Negeri 1 Pringsewu Utara, termasuk Fredian, memiliki hak untuk memberikan klarifikasi serta menjelaskan dasar pembayaran honor yang menjadi sorotan.

Liputan: Delta

Editor   : qd

Exit mobile version