Site icon

DPRD dan Pemprov Lampung Sepakati Perubahan APBD 2025, Defisit Ditutup SiLPA 2024

SUARAREPUBLIK.Co, Bandar Lampung – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat II tentang Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Selasa (19/8/2025).

Raperda Perubahan APBD 2025 sebelumnya telah melalui pembahasan panjang, mulai dari Rancangan Perubahan KUA dan PPAS, Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD, hingga persetujuan bersama antara Gubernur dan Pimpinan DPRD melalui penandatanganan Berita Acara.

Sidang paripurna ini menjadi kesepakatan akhir hasil pembahasan yang dilakukan Komisi dan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Tujuannya, memberikan dasar hukum yang jelas sekaligus mewujudkan pelaksanaan APBD yang taat pada peraturan perundang-undangan.

Hasil pembahasan menyepakati:

Gubernur Rahmat menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Komisi-Komisi, atas dedikasi dan kerja keras dalam penyusunan Raperda ini. Ia menegaskan rekomendasi dan hasil evaluasi akan menjadi perhatian dalam pelaksanaan program agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Lampung.

“Perubahan ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika dan perkembangan yang terjadi, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan, agar pengelolaan keuangan daerah tetap efektif, efisien, dan akuntabel,” tegasnya.

Selanjutnya, Raperda Perubahan APBD 2025 beserta Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD 2025 akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri maksimal tiga hari kerja setelah persetujuan. Evaluasi Kementerian Dalam Negeri akan menjadi dasar penetapan menjadi Perda dan Pergub, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Exit mobile version