SUARAREPUBLIK, Bandar Lampung — Empat paket proyek rehabilitasi jaringan irigasi dan perkuatan tebing sungai pada PSDA Lampung (Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air) Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung menemukan kelebihan pembayaran sekitar Rp2,3 miliar.
Temuan tersebut berkaitan dengan kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis terhadap kontrak. Sejumlah item yang dipersoalkan meliputi angkutan tanah, pasangan bronjong, pintu air, penetrasi, pengadaan cerucuk, hingga pasangan batu belah.
Nilai kontrak gabungan empat paket pekerjaan itu mencapai lebih dari Rp22,4 miliar. Artinya, persoalan yang ditemukan BPK bukan hanya menyangkut pelaksanaan fisik proyek, tetapi juga kesesuaian pembayaran dengan volume dan spesifikasi yang diperjanjikan.
Empat Paket, Kelebihan Pembayaran Miliaran Rupiah
Berdasarkan rincian temuan pemeriksaan, paket Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Irigasi (D.I.) Way Ngison yang dikerjakan CV AC memiliki nilai kontrak sekitar Rp7,8 miliar.
Pada pekerjaan tersebut, BPK mencatat kekurangan volume senilai Rp113 juta dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp226 juta. Total kelebihan pembayaran pada paket ini mencapai sekitar Rp340 juta.
Temuan lebih besar tercatat pada proyek Perkuatan Tebing Sungai Way Paku II di Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus. Pekerjaan yang dilaksanakan CV BC dengan nilai kontrak Rp6,7 miliar itu mengalami kekurangan volume dan kelebihan pembayaran sekitar Rp1 miliar.
Berikutnya, proyek Perkuatan Tebing Sungai Pekon Way Paku I, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus, yang dikerjakan CV GPJ dengan nilai kontrak Rp5,6 miliar. BPK mencatat kekurangan volume dan kelebihan pembayaran sebesar Rp652 juta.
Sementara itu, pada proyek Perkuatan Tebing Sungai Pekon Gunung Kasih, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, yang dilaksanakan CV AS dengan nilai kontrak Rp2,2 miliar, ditemukan kekurangan volume dan kelebihan pembayaran sekitar Rp214 juta.
Besaran temuan pada masing-masing paket menunjukkan perlunya penelusuran terhadap perhitungan volume, kesesuaian spesifikasi, serta proses pemeriksaan hasil pekerjaan sebelum pembayaran dilakukan.
Pengawasan dan Pengendalian Kontrak Disorot
Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menyoroti kelemahan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan empat paket pekerjaan tersebut.
Kepala Dinas PSDA Provinsi Lampung disebut tidak melakukan pengawasan dan pengendalian secara memadai terhadap pelaksanaan kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi dan perkuatan tebing sungai.
Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengawas teknis, dan tim Provisional Hand Over (PHO) dinilai tidak mengendalikan kontrak serta tidak menguji perhitungan volume dan pemenuhan spesifikasi teknis secara memadai saat menerima hasil pekerjaan.
Kondisi tersebut mengakibatkan pembayaran kepada penyedia jasa tidak sepenuhnya didukung oleh volume dan spesifikasi pekerjaan sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak.
Temuan ini menempatkan mekanisme pengawasan sebagai salah satu titik penting yang perlu dievaluasi. Pemeriksaan volume dan spesifikasi teknis semestinya menjadi bagian dari pengendalian kontrak sebelum pekerjaan dinyatakan selesai dan pembayaran dilakukan.
Namun, temuan kelebihan pembayaran dalam pemeriksaan BPK tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Penentuan lebih lanjut bergantung pada hasil tindak lanjut pemeriksaan dan, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, proses pemeriksaan oleh lembaga berwenang.
BPK Minta Kelebihan Pembayaran Dikembalikan
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan agar Gubernur Lampung meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan pada satuan kerja di lingkungan pemerintah provinsi.
BPK juga meminta agar kelebihan pembayaran belanja modal bangunan air sekitar Rp2,3 miliar diproses sesuai ketentuan dan disetorkan kembali ke kas daerah.
Tindak lanjut rekomendasi tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan uang daerah yang dibayarkan tidak sesuai volume atau spesifikasi pekerjaan dapat dipulihkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, Dinas PSDA Provinsi Lampung belum memberikan keterangan mengenai tindak lanjut pengembalian kelebihan pembayaran tersebut.
Keterangan dari Dinas PSDA, PPK, pengawas teknis, tim PHO, dan penyedia jasa masih diperlukan untuk menjelaskan bagaimana kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi itu terjadi, serta langkah yang telah ditempuh untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK. ()

