SUARAREPUBLIK, Bandar Lampung — Paparan abu vulkanis Gunung Anak Krakatau (GAK) mengganggu aktivitas sekolah di Kota Bandar Lampung. Pemerintah kota pun kembali memperpanjang pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi seluruh siswa.
PJJ diperpanjang hingga Sabtu (12/9/2026) dan berlaku untuk seluruh jenjang satuan pendidikan di Kota Bandar Lampung.
Kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan yang masih terdampak abu vulkanis. Keselamatan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan menjadi salah satu dasar penghentian sementara pembelajaran tatap muka.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, M Nur Ramdhan, mengatakan paparan abu vulkanis menjadi pertimbangan pemerintah dalam memperpanjang kegiatan belajar dari rumah.
Selain melaksanakan pembelajaran secara daring, sekolah diminta memanfaatkan waktu tersebut untuk membersihkan abu yang menempel di ruang kelas, halaman, serta fasilitas sekolah lainnya.
“Seluruh kepala satuan pendidikan bersama tenaga pendidik dan kependidikan diimbau untuk melaksanakan pembersihan dampak abu vulkanis di ruang kelas dan lingkungan sekolah,” ujar M Nur Ramdhan.
Menurutnya, kebersihan sekolah harus menjadi perhatian sebelum kegiatan belajar mengajar tatap muka kembali dilaksanakan. Ruang kelas dan lingkungan sekolah perlu dipastikan bersih, aman, dan layak digunakan.
Meski pembelajaran tatap muka dihentikan sementara, proses pendidikan tetap harus berjalan. Sekolah diminta memastikan kegiatan belajar mengajar tetap efektif melalui pembelajaran daring maupun pemberian tugas yang terstruktur.
Dengan demikian, peserta didik tetap dapat mengikuti pembelajaran dari rumah selama kebijakan PJJ diberlakukan.
Di tengah kondisi tersebut, masyarakat juga diimbau tidak mengabaikan dampak abu vulkanis terhadap kesehatan. Warga diminta menggunakan masker dan alat pelindung diri (APD) sesuai standar, terutama saat beraktivitas di luar rumah.
Masyarakat juga disarankan mengurangi kegiatan di luar ruangan selama lingkungan masih terdampak sebaran abu vulkanis.
M Nur Ramdhan menegaskan, kebijakan PJJ akan dievaluasi secara berkala dengan melihat perkembangan kondisi di lapangan serta data resmi dari otoritas berwenang.
“Kebijakan ini akan dievaluasi kembali secara berkala dengan memperhatikan data resmi dari otoritas yang berwenang,” katanya.
Pemkot Bandar Lampung berharap kebijakan tersebut dapat menjaga proses pendidikan tetap berjalan sekaligus memberikan perlindungan bagi siswa, guru, dan seluruh warga sekolah dari dampak abu vulkanis Gunung Anak Krakatau. ()

